Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurangi Truk ODOL, Penggunaan Jembatan Timbang Sudah Tidak Relevan

Kompas.com - 22/08/2021, 18:41 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Selain melakukan penegakan hukum dan sanksi pidana, maupun denda yang tinggi, upaya untuk memebrantas truk over dimension over load (ODOL) harus dibarengi dengan penyempurnaan sistem dan teknologi.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno, menilai kapasitas, lokasi dan teknologi yang digunakan untuk fasilitas penimbangan kendaraan barang (jembatan timbang) kurang mengikuti perkembangan teknologi terkini.

"Dengan sistem seperti sekarang, masih membuka peluang untuk melakukan kecurangan dalam pengoperasian jembatan timbang,” ucap Djoko, dalam keterangan tertulis (22/8/2021).

Baca juga: Ada Fitur Nabung di Xpander, Uang Bisa Terselip di Balik Cover Dasbor

Truk ODOL yang tertangkap kamera di tengah kampanye social distancing dan work from home.Istimewa Truk ODOL yang tertangkap kamera di tengah kampanye social distancing dan work from home.

“Walaupun sekarang ini tidak sebesar di masa operasional jembatan timbang ketika masih dikelola pemda," kata dia.

Djoko mengatakan, ketika petugas jembatan timbang menemukan pelanggaran pada truk, kerap terjadi desakan atau permintaan oknum aparat yang kemungkinan menjadi pelindung perusahaan pemilik barang.

Baik itu pelanggaran kelebihan muatan, kelebihan dimensi atau keduanya. Meskipun Sistem uji laik jalan (kir) sudah dibenahi dengan sistem teknologi informasi dalam bentuk Buku Lulus Uji Elektronik (BLUE).

Baca juga: Ketika Aspal Sirkuit Mandalika Sudah Lebih Dulu Dijajal Tukang Sayur

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (paling kanan, baju putih memakai topi) saat meninjau uji coba bersama dengan PT Jasa Marga, Ditjen Hubdat dan Kepolisian di jembatan timbang Weigh-In-Motion (WIM) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 9 pada Minggu (22/9/2019)DOKUMENTASI KEMENHUB Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (paling kanan, baju putih memakai topi) saat meninjau uji coba bersama dengan PT Jasa Marga, Ditjen Hubdat dan Kepolisian di jembatan timbang Weigh-In-Motion (WIM) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 9 pada Minggu (22/9/2019)

Oleh sebab itu, penggunaan WIM (Weight In Motion) bisa dilakukan untuk menyiasati masalah di Unit Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).

WIM adalah suatu alat timbang kendaraan bermotor dengan metode pengukuran bebas kendaraan yang dapat dilakukan ketika kendaraan dalam kondisi bergerak. Dengan WIM dapat membantu mendeteksi truk ODOL.

Weigh In Motion (WIM) dapat mengetahui berat kendaraan, kecepatan kendaraan, jumlah sumbu (axis), jarak per sumbu dan berat per sumbu. Antrian kendaraan masuk UPPKB dapat dieliminasi.

Baca juga: Adu Kemewahan Eksterior Toyota Alpard Vs Hyundai Staria

Pemotongan Truk ODOL di Merak, BantenKEMENHUB/Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Pemotongan Truk ODOL di Merak, Banten

Sensor terhadap kendaraan untuk mengetahui dimensi panjang, lebar, tinggi, jarak sumbu, julur depan, julur belakang dan konfigurasi sumbu.

Ada speed counting and truck detector yang dapat melakukan penghitungan LHR, kecepatan kendaraan, dan merekam kendaraan yang tidak masuk UPPKB.

Sistem ini dikembangkan untuk mempermudah proses pendataan, dan pengawasan angkutan barang. Dalam system ini terdapat data kendaraan, muatan, penimbangan, dan pelanggaran yang terhubung dengan pusat data yang terdapat di Ditjen Hubdat.

"Sistem dan teknologi harus segera diterapkan untuk semua UPPKB, supaya tidak ada lagi transaksi antar orang. Memang dituntut komitmen dan kesadaran semua pihak untuk menuju zero truk ODOL. Sinergi antar Kementerian dan Lembaga sangat diperlukan," kata Djoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau