JAKARTA, KOMPAS.com - Sektor transportasi memiliki perang penting dalam dunia logistik untuk pergerakan barang dan konektivitas antara wilayah, terutama pada moda angkutan jalan darat.
Namun demikian, dalam pelaksanaannya masih banyak yang kurang memahami aturan-aturan yang berlaku. Salah satu contoh terkait peredaran angkutan barang secara Over Dimension Over Loading alias ODOL.
Karena itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan sosialisasi mengenai kebijakan yang berlaku terkait penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan bermotor di jalan.
Baca juga: Kejadian Konyol, Truk Terguling karena ODOL
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, hingga saat ini, angkutan barang yang menggunakan moda darat melalui jalan raya paling mendominasi sistem logistik di Indonesia.
"Dari data yang ada kita melihat peran logistik untuk di jalan raya mencapai 80-90 persen, sisanya mungkin menggunakan moda transportasi lain," ujar Budi dalam keterangan resminya, Kamis (19/8/2021).
Melihat data tingginya penggunaan moda angkutan barang di jalan, maka dibutuhkan kebijakan guna mewujudkan penyelenggaraan yang aman, selamat, lancar, dan tertib.
Hal ini menurut Budi, menjadi peran dari pemerintah sebagai regulator untuk membuat kebijakan bagi angkutan barang yang berorientasi pada aspek keselamatan tanpa mengesampingkan peningkatan pelayanan jasanya.
"Meningkatnya kebutuhan barang seiring pertumbuhan jumlah penduduk serta jumlah kawasan industri di Indonesia, menjadi latar belakang perlunya suatu kebijakan di bidang transportasi sebagai perangkat hukum yang jadi dasar aturan angkutan barang di jalan," ucap Budi.
Baca juga: Selamat Datang di Indonesia, Toyota Gazoo Racing
Budi mengatakan, keberadaan ODOL memberikan efek negatif bagi kondisi lalu lintas melalui kerusakan jalan dan keselamatan yang berpotensi pada kecelakaan.
Karena itu, dibutuhkan penegasan kembali soal fungsi pengawasan terhadap pelanggaran angkutan barang di jalan, baik oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kemenhubm dan Dinas Perhubungan (Dishub) di daerah. Tujuannya agar operator jasa logistik patuh terhadap aturan yang berlaku.
"Saat ini kami tengah membangun sistem melalui teknologi informasi berbasis aplikasi berupa data jenis angkutan barang, komoditi yang diangkut juga alur pergerakannya melalui GPS yang nantinya data tersebut terangkum dalam database manifest elektronik," kata Budi.
Aplikasi yang dikembangkan tersebut nantinya dikliam akan terintegrasi dengan aplikasi lain di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, sehingga bisa diakses agar memudahkan pengawasan terhadap angkutan barang secara berlebih menyeluruh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.