Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kawasan Puncak Tetapkan Ganjil Genap Permanen

Kompas.com - 20/09/2021, 07:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bogor dan Cianjur setuju kebijakan ganjil-genap di jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, berlaku secara permanen setiap akhir pekan untuk mengurangi potensi kemacetan parah.

Hal tersebut sejalan dengan tingkat kepadatan kendaraan yang terus naik dan efektifnya penerapan aturan ganjil genap untuk menekan mobilitas warga yang menuju kawasan terkait.

”Kami sepakat aturan ganjil genap permanen. Namun, ini penanganan jangka pendek, kita perlu penanganan jangka panjang,” kata Bupati Bogor Ade Yasin, Minggu (19/9/2021).

Baca juga: Alasan Kenapa Aki Mobil Mesin Diesel dan Bensin Berbeda

Situasi arus lalu lintas di kawasan bundaran tugu lampu Gentur Pos TMC Cianjur, Jawa Barat, saat pemberlakuan sistem ganjil genap jalur Puncak, Jumat (3/9/2021) petang.KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Situasi arus lalu lintas di kawasan bundaran tugu lampu Gentur Pos TMC Cianjur, Jawa Barat, saat pemberlakuan sistem ganjil genap jalur Puncak, Jumat (3/9/2021) petang.

Adapun salah satu dari penanganan jangka panjang yang dimaksud olehnya ialah pembangunan jalur Puncak II atau poros timur tengah.

Pada kesempatan sama, disampaikan juga bahwa selama tiga pekan berlaku pembatasan mobilitas melalui ganjil genap nomor polisi di jalur Puncak amat efektif. Tidak ada kemacetan parah yang terjadi seperti sebelum-sebelumnya.

"Sejak pemberlakuan ganjil genap, Polres Cianjur dapat menekan mobiliitas kendaraan menuju Puncak dari Cianjur, hingga 50 persen saat akhir pekan dan Polres Bogor dapat menekan hingga 25 persen kendaraan dari Jabodetabek," kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan.

Baca juga: Mulai Musim Hujan, Begini Cara Hadapi Ban Mobil Selip di Jalan Licin

Adapun aturan ganjil-genap yang berlaku di 14 titik di lima wilayah Kota dan/atau Kabupaten Bogor, Kota/Kabupaten Sukabumi, dan Cianjur, kini menunggu regulasi kebijakan dari pemerintah pusat.

Jika sudah ada regulasi, petugas lapangan juga bisa menerapkan sanksi bagi pelanggar aturan seperti yang diterapkan di wilayah DKI Jakarta saat ini. Jadi, kemacetan bisa teratasi lebih optimal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau