JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk terus melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa-Bali untuk menekan penyebaran Covid-19. Kebijakan itu diperpanjang selama tujuh hari, yang berlaku hingga 20 September 2021.
Baca juga: PPKM Berlanjut, Luhut Minta Ganjil Genap Diterapkan di Tempat Wisata
Keputusan tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (13/9/2021) malam.
"Kapan akan terus diberlakukan? Akan terus diberlakukan di Jawa-Bali, evaluasi setiap minggu (sampai 20 September) hingga menekan kasus konfirmasi dan tidak mengurangi kesalahan di negara lain," kata Luhut melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Terkait perpanjangan itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan mengeluarkan aturan baru PPKM Level 2-4 di wilayah Jawa dan Bali. DKI Jakarta dan beberapa wilayah Banten masih masuk dalam PPKM level 3.
Baca juga: Catat, Ini Pelat Nomor Kendaraan yang Jadi Incaran Polisi
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Sesuai dengan Imendagri Nomor 42 Tahun 2021, bagi wilayah yang masih masuk dalam PPKM level 3 juga harus mengikuti aturan yang berlaku.
Pada sektor Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sedangkan untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
Baca juga: Belajar dari Kasus Ferrari Ringsek di Tol, Ini Etika Pindah Lajur di Jalan Tol