Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Perjalanan Darat Selama Masa PPKM

Kompas.com - 14/09/2021, 17:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk terus melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa-Bali untuk menekan penyebaran Covid-19. Kebijakan itu diperpanjang selama tujuh hari, yang berlaku hingga 20 September 2021.

Baca juga: PPKM Berlanjut, Luhut Minta Ganjil Genap Diterapkan di Tempat Wisata

Keputusan tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (13/9/2021) malam.

"Kapan akan terus diberlakukan? Akan terus diberlakukan di Jawa-Bali, evaluasi setiap minggu (sampai 20 September) hingga menekan kasus konfirmasi dan tidak mengurangi kesalahan di negara lain," kata Luhut melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Petugas Ditlantas Polda Lampung memeriksa kelengkapan syarat perjalanan bagi pengendara di Jalan Tol Lampung.Dok Ditlantas Polda Lampung Petugas Ditlantas Polda Lampung memeriksa kelengkapan syarat perjalanan bagi pengendara di Jalan Tol Lampung.

Terkait perpanjangan itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan mengeluarkan aturan baru PPKM Level 2-4 di wilayah Jawa dan Bali. DKI Jakarta dan beberapa wilayah Banten masih masuk dalam PPKM level 3.

Baca juga: Catat, Ini Pelat Nomor Kendaraan yang Jadi Incaran Polisi

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Sesuai dengan Imendagri Nomor 42 Tahun 2021, bagi wilayah yang masih masuk dalam PPKM level 3 juga harus mengikuti aturan yang berlaku.

Pada sektor Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Petugas kepolisian mengarahkan pengemudi untuk berbelok menuju pos penyekatan di pintu masuk Kota Jambi, Jalan Lintas Sumatera, Kota Baru, Jambi, Senin (23/8/2021). Pemerintah Kota Jambi melakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai 23-29 Agustus 2021 dengan mendirikan pos penyekatan di 24 titik pintu masuk menuju kota itu dan memberlakukan sejumlah syarat perjalanan domestik di antaranya kartu vaksin dan hasil negatif tes cepat antigen COVID-19. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/wsj.ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan Petugas kepolisian mengarahkan pengemudi untuk berbelok menuju pos penyekatan di pintu masuk Kota Jambi, Jalan Lintas Sumatera, Kota Baru, Jambi, Senin (23/8/2021). Pemerintah Kota Jambi melakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai 23-29 Agustus 2021 dengan mendirikan pos penyekatan di 24 titik pintu masuk menuju kota itu dan memberlakukan sejumlah syarat perjalanan domestik di antaranya kartu vaksin dan hasil negatif tes cepat antigen COVID-19. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/wsj.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

Baca juga: Belajar dari Kasus Ferrari Ringsek di Tol, Ini Etika Pindah Lajur di Jalan Tol

  • Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
  • Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
  • Ketentuan PCR, kartu vaksin, dan antigen hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
  • Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis satu.
  • Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau