Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap Berlanjut, Ini 8 Lokasi Penyekatan di Puncak Bogor

Kompas.com - 16/09/2021, 16:41 WIB
Arif Nugrahadi,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Demi mengurangi tingkat mobilitas masyarakat di kawasan wisata, Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, masih akan menerapkan sistem lalu lintas ganjil genap di jalur Puncak Bogor pada Jumat (17/9/2021).

Seperti sebelumnya, pemberlakuan ganjil genap akan diterapkan setiap akhir pekan pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu yang berlaku 24 jam. Sistem ganjil genap ini dilakukan untuk membatasi kendaraan atau mobilitas masyarakat dari luar Bogor.

Baca juga: Resmi, Ini Biaya Ganti Pelat Nomor Mobil

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, pemberlakuan ganjil genap diterapkan untuk semua kendaraan yang melintas, baik roda dua maupun roda empat.

"Sistem ganjil genap tetap kita lanjutkan di akhir pekan ini," kata Harun, seperti dilansir Kompas.com, Kamis (16/9/2021).

Petugas kepolisian menilang kendaraan yang menggunakan pelat kendaraan palsu dilakukan di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (11/9/2021).KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Petugas kepolisian menilang kendaraan yang menggunakan pelat kendaraan palsu dilakukan di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (11/9/2021).

Adapun untuk aturan yang diberlakukan masih sama dengan sebelumnya, yakni kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya yang berpelat nomor ganjil atau genap sesuai tanggal pada hari itu.

Kendaraan yang tidak memenuhi aturan ganjil genap akan langsung disuruh untuk putar balik oleh petugas.

Baca juga: Bertemu Pelat Nomor Dewa yang Minta Jalan, Apa yang Harus Dilakukan?

"Lokasi dan aturannya tetap sama ya," ujar Harun.

Selain itu, petugas juga akan fokus memeriksa surat-surat kendaraan untuk menghindari modus-modus pengendara yang sering memalsukan pelat nomornya sesuai dengan tanggal berlaku.

Situasi arus lalu lintas di kawasan bundaran tugu lampu Gentur Pos TMC Cianjur, Jawa Barat, saat pemberlakuan sistem ganjil genap jalur Puncak, Jumat (3/9/2021) petang.KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Situasi arus lalu lintas di kawasan bundaran tugu lampu Gentur Pos TMC Cianjur, Jawa Barat, saat pemberlakuan sistem ganjil genap jalur Puncak, Jumat (3/9/2021) petang.

Adapun pengecualian bagi kendaraan yang boleh melintasi ganjil genap antara lain mobil pemadam kebakaran, ambulans atau mobil jenazah, kendaraan dinas TNI, Polri, angkutan umum, angkutan online, angkutan logistik, dan kondisi darurat lainnya.

Baca juga: Kenali Ragam Pelat Nomor Kendaraan Dewa di Indonesia

"Dalam pemberlakuan ganjil genap kali ini, kami minta wisatawan untuk mematuhi aturan-aturan yang sudah diatur petugas di lokasi," kata Harun.

Berikut delapan lokasi penyekatan dan pos pemeriksaan ganjil genap yang diterapkan di jalur Puncak Bogor:

  • Pos Simpang Gadog.
  • Pos penutupan arus Cibanon.
  • Pos Check Point Gerbang Tol Ciawi.
  • Pos Penutupan Arus Bendungan.
  • Pos Check Point Rainbow Hills.
  • Pos Check Point Pasir Angin.
  • Jalur Babakan Madang, yaitu Belanova.
  • Check Point pintu gerbang Sirkuit Sentul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau