BOGOR, KOMPAS.com - Demi mengurangi tingkat mobilitas masyarakat di kawasan wisata, Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, masih akan menerapkan sistem lalu lintas ganjil genap di jalur Puncak Bogor pada Jumat (17/9/2021).
Seperti sebelumnya, pemberlakuan ganjil genap akan diterapkan setiap akhir pekan pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu yang berlaku 24 jam. Sistem ganjil genap ini dilakukan untuk membatasi kendaraan atau mobilitas masyarakat dari luar Bogor.
Baca juga: Resmi, Ini Biaya Ganti Pelat Nomor Mobil
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, pemberlakuan ganjil genap diterapkan untuk semua kendaraan yang melintas, baik roda dua maupun roda empat.
"Sistem ganjil genap tetap kita lanjutkan di akhir pekan ini," kata Harun, seperti dilansir Kompas.com, Kamis (16/9/2021).
Adapun untuk aturan yang diberlakukan masih sama dengan sebelumnya, yakni kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya yang berpelat nomor ganjil atau genap sesuai tanggal pada hari itu.
Kendaraan yang tidak memenuhi aturan ganjil genap akan langsung disuruh untuk putar balik oleh petugas.
Baca juga: Bertemu Pelat Nomor Dewa yang Minta Jalan, Apa yang Harus Dilakukan?
"Lokasi dan aturannya tetap sama ya," ujar Harun.
Selain itu, petugas juga akan fokus memeriksa surat-surat kendaraan untuk menghindari modus-modus pengendara yang sering memalsukan pelat nomornya sesuai dengan tanggal berlaku.
Adapun pengecualian bagi kendaraan yang boleh melintasi ganjil genap antara lain mobil pemadam kebakaran, ambulans atau mobil jenazah, kendaraan dinas TNI, Polri, angkutan umum, angkutan online, angkutan logistik, dan kondisi darurat lainnya.
Baca juga: Kenali Ragam Pelat Nomor Kendaraan Dewa di Indonesia
"Dalam pemberlakuan ganjil genap kali ini, kami minta wisatawan untuk mematuhi aturan-aturan yang sudah diatur petugas di lokasi," kata Harun.
Berikut delapan lokasi penyekatan dan pos pemeriksaan ganjil genap yang diterapkan di jalur Puncak Bogor: