Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 15/09/2021, 16:01 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Biaya ganti nomor polisi kendaraan bermotor atau pelat harus selalu disiapkan tiap lima tahun sekali untuk memastikan mobil atau sepeda motor seraya punya identitas resmi sekaligus membedakan dari yang lain.

Selain itu, juga digunakan pendaftaran di pihak kepolisian dan mempermudah proses administrasi dalam berbagai hal, termasuk perpajakan. Lantas bila telah sampai pada waktunya, sebenarnya berapa biaya ganti plat mobil?

Sebelum bicara mengenai harga, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan dalam proses penggantian pelat nomor mobil. Di antaranya, STNK, KTP, serta BPKB yang asli dan fotokopi.

Baca juga: Honda Maksimalkan Produksi di Tengah Krisis Semikonduktor

Saat ini pelat nomor untuk kendaraan penumpang pribadi warna dasarnya hitam.istimewa Saat ini pelat nomor untuk kendaraan penumpang pribadi warna dasarnya hitam.

Pastikan semua surat berharga terkait kendaraan sesuai dengan KTP berlaku agar memudahkan proses administrasi pergantian. Jangan sampai ada yang ketinggalan karena pihak Samsat memiliki hak untuk menolak permohonan.

Selanjutnya ada beberapa langkah prosedur ganti plat mobil atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Pertama, Anda harus melakukan pendaftaran di Samsat terdekat sesuai domisili tempat tinggal.

Setelah menyerahkan seluruh berkas yang dibutuhkan, pemilik harus cek fisik kendaraan dan kertas gesek untuk mengecek nomor rangka mesin kendaraan. Proses gesek nomor rangka mesin biasanya akan dilakukan bersama petugas.

Langkah selanjutnya adalah memberikan bukti pemeriksaan fisik ke loket bagian legalisir yang ada di kantor Samsat.

Jika sudah lengkap, akan diberikan formulir untuk mengisi data mobil dan pemilik kendaraan.

Isi sesuai fakta yang ada lalu serahkan kembali kepada petugas di sana. Ingat, tidak ada pemungutan biaya hingga proses ini.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Abai Ganti Filter Solar Bisa Berdampak pada Perfoma Mesin?

Ilustrasi tanda nomor kendaraankomisikepolisianindonesia.com Ilustrasi tanda nomor kendaraan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke