SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk terus melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa-Bali untuk menekan penyebaran Covid-19. Kebijakan itu diperpanjang selama tujuh hari, yang berlaku hingga 20 September 2021.
Baca juga: Bocoran Bus Baru dari Laksana, Pakai Nama Panorama
Keputusan tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (13/9/2021) malam.
"Kapan akan terus diberlakukan? Akan terus diberlakukan di Jawa-Bali, evaluasi setiap minggu (sampai 20 September) hingga menekan kasus konfirmasi dan tidak mengurangi kesalahan di negara lain," kata Luhut melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Dengan adanya aturan tersebut, beberapa pemerintah daerah menerapkan berbagai kebijakan untuk mengurangi mobilitas warga. Kebijakan yang diberlkukan antara lain penyekatan jalan, penutupan jalan, dan penerapan ganjil genap.
View this post on Instagram
Masih berstatus level 3, Satlantas Polresta Solo, Jawa Tengah juga menerapkan aturan untuk membatasi mobilitas masyarakat dengan penyekatan dan penutupan jalan.
Baca juga: Lapis Ganjil Genap, Kemenhub Kaji Aturan 4 in 1 di Kawasan Puncak
Berbeda dengan sebelumnya, titik penutupan ruas jalan di Kota Solo berkurang dari yang sebelumnya 5 ruas jalan kini hanya 1 ruas jalan saja yang dilakukan penutupan.
Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra mengatakan, penyekatan dan penutupan jalan masih dilakukan di Kota Solo dengan waktu tertentu.
"Untuk penutupan jalan kita berkonsentrasi ke Jl. Slamet Riyadi krena mobilitas masih tinggi di jalan itu. Sehingga masih kita lakukan penutupan," ucap Adhyt kepada Kompas.com, Rabu (15/9/2021).
Penutupan Jalan Slamet Riyadi dilakukan setiap hari pada pukul 21.30 WIB sampai dengan 05.00 WIB.
Sedangkan untuk penyekatan di perbatasan Kota Solo, Adhyt menyampaikan bahwa penyekatan juga masih dilakukan untuk pengguna jalan dari luar daerah yang akan masuk ke Kota Solo.
Baca juga: Mulai Musim Hujan, Ingat Bahaya Pakai Jas Hujan Ponco
"(Penyekatan) masih tetap dilakukan di hari Sabtu dan Minggu," kata Adhyt.
Adapun kendaraan yang boleh melintas di ruas jalan yang ditutup yakni kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, iring-iringan pengantar jenazah, kendaraan TNI dan Polri, kendaraan Satgas PPKM Darurat, serta konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.