Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diskon PPnBM 100 Persen Mau Lanjut, Gaikindo Tunggu Putusan Pemerintah

Kompas.com - 03/09/2021, 09:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Bulan ini insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) masih berlaku, tapi jumlahnya berubah menjadi 25 persen, dari sebelumnya 100 persen.

Sejumlah pihak mendorong agar pemerintah memperpanjang insentif PPnBM 100 persen, Meski begitu, kelanjutan insentif tersebut tampaknya belum putus.

Sebab jika diperpanjang, harusnya ada pengumuman dari pemerintah seperti halnya yang terjadi pada Juni lalu. Ketika itu, insentif PPnBM semestinya dilanjutkan dengan skema 50 persen.

Baca juga: Setelah Xpander, Giliran Fortuner Mundur di Tanjakan Sitinjau Lauik

Namun karena berbagai pertimbangan, insentif 100 persen kembali bergulir pada Juni-Agustus 2021.

Lantas, bagaimana dengan bulan ini?

Apalagi merek-merek otomotif juga belum semuanya mengumumkan harga jual per September 2021.

Jongkie Sugiarto, Ketua I Gaikindo, mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah terkait perpanjangan insentif PPnBM 100 persen.

Baca juga: Viral, Video Angkot Halangi Laju Ambulans

“Kita tergantung kepada keputusan pemerintah,” kata Jongkie, kepada Kompas.com (3/9/2021).

“Ya kita tunggu saja, dan pasti ada jalan keluarnya serta aturan mainnya,” ujar dia melanjutkan.

Untuk diketahui, sebelumnya aturan diskon PPnBM tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.20 Tahun 2021 tentang PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Baca juga: Ini Syarat Baru Usia Bikin SIM di Indonesia

Dalam regulasi ini disebutkan kalau skema diskon PPnBM dilakukan tiga tahap, dimulai Maret 2021. Relaksasi tahap pertama berlaku sepanjang Maret-Mei 2021 dengan pemotongan tarif PPnBM hingga 100 persen.

Tiga bulan setelahnya, insentif yang diberikan berkurang menjadi 50 persen. Kemudian pada periode September-Desember diskon PPnBM menjadi hanya 25 persen.

Penggolongan fase ini menandakan bahwa insentif diberikan hanya sementara untuk meranggsang sektor otomotif saja.

Baca juga: Jumpa Bus Ugal-ugalan, Langsung Kasih Jalan dan Tinggalkan

Adapun tipe-tipe kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas disebutkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 839 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM atas penyerahan BKP yang tergolong mewah ditanggung oleh pemerintah.

Totalnya ada 23 mobil yang dapat diskon PPnBM. Selain itu tipe yang dapat diskon, TKDN-nya harus memenuhi ketentuan, yakni sudah 70 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau