Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Baru Usia Bikin SIM di Indonesia

Kompas.com - 02/09/2021, 15:19 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mengemudi di jalan raya dengan kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor harus memiliki Surat Izin mengemudi (SIM). Setiap kendaraan yang dikemudikan, berbeda pula dengan SIM yang digunakan.

Berdasarkan Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2, SIM Digolongkan menjadi beberapa jenis. Pertama ada SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.

Secara umum, SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil, baik milik perseorangan dan umum (SIM A Umum). Sedangkan SIM B digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus maupun truk.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Diskon PPnBM Mobil 1.500 cc ke Atas Dikurangi

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by IMI DKI Jakarta (Official) (@imi.dki)

 

Kemudian untuk SIM C, digunakan untuk mengemudikan motor. Saat ini SIM C sudah dibagi menjadi tiga, SIM C untuk motor sampai 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor dengan kapasitas isi silinder di atas 500 cc.

Terakhir untuk SIM D, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas. SIM D setara dengan golongan SIM C dan SIM DI setara dengan SIM A.

Untuk mendapatkan SIM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah usia. Setiap golongan SIM ternyata memiliki usia minimal yang berbeda. Hal ini juga dijelaskan pada Pasal 8 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 sebagai berikut:

Baca juga: Rossi Sebut Butuh Waktu 30 Tahun untuk Berdamai dengan Marquez

- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
- 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI;
- 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII;
- 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum; dan
- 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com