Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini, Diskon PPnBM Mobil 1.500 cc ke Atas Dikurangi

Kompas.com - 01/09/2021, 16:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa pemberlakuan diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah untuk mobil baru berkapasitas 1.500-2.500 cc turun mulai hari ini, 1 September 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PKM.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Diketahui, hingga akhir Agustus insentif yang diberikan terhadap kendaraan bermotor terkait ialah sebesar 50 persen. Kini, berkurang setengahnya jadi 25 persen dan 12,5 persen untuk penggerak 4x4.

Baca juga: Insentif PPnBM untuk Mobil Baru Turun Jadi 25 Persen Mulai Hari Ini

Adapun mobil yang mendapatkan diskon sampai akhir tahun tersebut ialah Honda CR-V, Honda HR-V, Toyota Kijang Innova, dan Toyota Fortuner.

Keempat produk ini mendapatkan potongan tarif PPnBM dikarenakan lolos syarat pemberian insentif yaitu dirakit lokal dengan TKDN 70 persen serta local purchase di atas 60 persen.

Lebih rinci, berikut ketetapan pemberlakuan insentif terkait yang berlaku mulai 1 April 2021 sampai 31 Desember 2021:

Baca juga: Mendikdasmen Bolehkan "Study Tour", Dedi Mulyadi: Tidak Boleh Anak Piknik di Atas Rintihan Orangtua

(2) PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf C, atas kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan sebesar :

a. 50% (lima puluh persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak April 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021; dan

b. 25% (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.

Baca juga: Daftar Harga Daihatsu Imbas PPnBM 25 Persen, Rocky Tembus Rp 250 Juta

(3) PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaran bermotor tertentu yang ditanggung oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, atas kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan sebesar ;

a. 25% (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak April 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021; dan

b. 12,5% (dua belas koma lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau