JAKARTA, KOMPAS.com – Dewasa ini makin sering kita dengar berita konsumen yang menggugat produsen, karena produk yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi dan penawaran yang diterima.
Hal yang dilakukan konsumen memang tidak salah. Namun sebetulnya ada kewajiban konsumen yang harus dilakukan sebelum protes sana-sini.
David Tobing, Tokoh Hukum Perlindungan Konsumen, mengatakan, konsumen yang melakukan gugatan harus bisa membuktikan dalilnya.
Baca juga: Gaji Per Bulan Harus Rp 12 Jutaan Baru Bisa Kredit Daihatsu Rocky
Ia memberi contoh, konsumen yang protes dengan konsumsi bahan bakar mobil tidak sesuai dengan klaim pabrikan. Padahal ada banyak variabel yang menentukan konsumsi bahan bakar mobil.
“Misalnya sudah dikatakan bensinnya harus oktan segini, kadarnya seperti ini, tapi memakai kadar yang di bawah. Itu juga bisa ketahuan nanti, kalau sudah diselidiki bengkel,” ujar David, dalam webinar yang diselenggarakan Indonesian Automotive Lawyers Association (27/8/2021).
“Jadi memang konsumen ketika membeli mobil baru, dia memang mendapat jaminan garansi. Tapi untuk mendapatkan jaminan, dia juga harus melaksanakan kewajibannya. Baca buku petunjuk, manual, supaya demi keamanan dan kenyamanannya,” kata dia.
Baca juga: Punya Gaji Rp 10 Juta Per Bulan Baru Bisa Kredit Avanza
Pasalnya jika konsumen membaca buku manual dan menggunakan mobil sesuai dengan fungsi serta tempatnya, mobil dipastikan bakal lebih awet.
“Karena jika semua regulasi diikuti, maka seharusnya mobil baru itu enggak ada cacatnya. Karena ada uji tipe dan sebagainya yang dilakukan pemerintah,” ucap David.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.