Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Syarat Perjalanan Selama PPKM Level 4 | Intip Spesifikasi Pindad MV2 4x4

Kompas.com - 04/08/2021, 06:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus 2021 guna menekan penyebaran Covid-19.

Menurutnya, PPKM Level 4 yang diberlakukan sebelumnya yakni dari 26 Juli sampai 2 Agustus telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan periode sebelumnya.

Tetapi masih ada beberapa sektor yang belum membaik sehingga perlu ada pembatasan aktivitas kembali. Adapun menenai syarat perjalanan, belum banyak berubah.

Sementara itu, PT Pindad (Persero) resmi mengenalkan kendaraan MV2 4x4 yang digadang-gadang menjadi inovasi terbarunya.

Produk yang meneruskan kesuksessan Maung tersebut menghadirkan nuansa gagah yang dikemas lebih futuristik dan modern. Terutama, pada bagian desain bumper, grill, serta aplikasi tampilan lampu utamanya.

Berikut artikel terfavorit di Kompas Otomotif selama Selasa, 3 Agustus 2021:

1. PPKM Level 4 Diperpanjang, Syarat Perjalanan Darat Masih Berlaku

Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat memutuskan untuk perpanjang kebijakan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021 di Istana Bogor, Senin (2/8/2021).YouTube/Sekretariat Presiden Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat memutuskan untuk perpanjang kebijakan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021 di Istana Bogor, Senin (2/8/2021).

Presiden Joko Widodo (Jokowi), kembali memperpanjang penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Dari semula berakhir 2 Agustus, diteruskan hingga 9 Agustus 2021.

"Dengan mempertimbangkan beberapa indikator kasus pada minggu ini pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM Level 4 dari tanggal 3-9 Agutus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian aktivitas dan mobilitas di masing-masing daerah," kata Jokowi dalam siaran resminya via YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).

Menurut Jokowi, PPKM Level 4 yang diberlakukan dari 26 Juli sampai 2 Agustus telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Syarat Perjalanan Darat Masih Berlaku

2. Toyota Resmi Luncurkan Land Cruiser 300, Harga Mulai Rp 600 Jutaan

Toyota Land Cruiser 300Toyota Global Toyota Land Cruiser 300

Toyota Motor Corporation resmi meluncurkan Land Cruiser 300 yang mendapat ubahan menyeluruh dibandingkan Seri 200 sebelumnya.

Dilansir dari keterangan resminya (3/8/2021), ubahan mendasar pada Land Cruiser 300 datang dari sasis baru menggunakan platform TNGA-F.

Dibandingkan model sebelumnya, sasis ini lebih kaku 20 persen dan lebih ringan 200 kg dibandingkan milik Land Cruiser 200.

Baca juga: Toyota Resmi Luncurkan Land Cruiser 300, Harga Mulai Rp 600 Jutaan

3. PPKM Level 4 Diperpanjang, Ingat Lagi Syarat Berkendara di Ibu Kota

Perugas Kepolisian dan TNI menjaga penyekatan jalan di pusat Kota Tasikmalaya saat PPKM Darurat diperpanjang sampai tanggal 25 Juli 2021.KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA Perugas Kepolisian dan TNI menjaga penyekatan jalan di pusat Kota Tasikmalaya saat PPKM Darurat diperpanjang sampai tanggal 25 Juli 2021.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 resmi diperpanjang selama 7 hari, yakni 3-9 Agustus 2021.

Pemerintah melalui Satgas COVID-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 56 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, salah satunya memuat tentang aturan perjalanan di wilayah aglomerasi, seperti Jakarta dan sekitarnya.

Pada kedua Surat Edaran itu dijelaskan, khusus masyarakat yang melakukan perjalanan rutin dengan moda transportasi darat di wilayah aglomerasi, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Covid-19 berbasis PCR atau rapid antigen.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ingat Lagi Syarat Berkendara di Ibu Kota

4. PO Budiman Tambah Lima Bus Baru dari Karoseri Adiputro

Aeroqueen Adiputro punya Safari Dharma RayaBUSNESIA Aeroqueen Adiputro punya Safari Dharma Raya

Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, operasional bus antar kota memang dibatasi. Hal ini tentu berpengaruh pada jumlah pendapatan sebuah Perusahaan Otobus (PO).

Namun, di tengah kondisi pandemi yang masih melanda Indonesia, tidak menghentikan PO bus untuk memperbarui kendaraan operasionalnya. Misalnya seperti PO Budiman yang baru saja merilis lima unit bus baru hasil kreasi karoseri Adiputro di Malang.

Yohan Setiawan, Supervisor Finishing Bus karoseri Adiputro mengatakan, lima unit bus yang rilis ini menggunakan bodi Jetbus 3+ HDD Voyager yang dipasang ke sasis Mercedes Benz OH 1526.

Baca juga: PO Budiman Tambah Lima Bus Baru dari Karoseri Adiputro

5. Resmi Diperkenalkan, Intip Detail Spesifikasi Pindad MV2 4x4

Pindad resmi kenalkan MV2 4x4, kendaraan baru berbasis double cabinPINDAD Pindad resmi kenalkan MV2 4x4, kendaraan baru berbasis double cabin

Meneruskan kesuksesan Maung, PT Pindad (Persero) resmi mengenalkan kendaraan MV2 4x4 yang digadang-gadang menjadi inovasi terbarunya.

Bicara soal tongkrongan, MV2 memiliki wajah yang dikemas lebih futuristik dan modern. Terutama pada bagian desain bumper, gril, serta aplikasi untuk tampilan lampu utamanya.

Sementara dari desain bodi, kurang lebih masih memiliki karakter yang sama dengan Maung lantaran dibuat sebagai kendaraan taktis operasi militer.

MV2 4x4 memiliki dimensi panjang 5.220 mm, lebar 2.010 mm, tinggi 1.860 mm, dengan sumbu roda 3.220 mm, serta ground clearance setinggi 260 mm. Kendaraan ini mampu menampung berat maksimal hingga 3.200 kg.

Baca juga: Resmi Diperkenalkan, Intip Detail Spesifikasi Pindad MV2 4x4

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau