JAKARTA, KOMPAS.com - Masih banyak pengguna jalan di Indonesia yang tidak tertib dengan aturan, apalagi jika tidak ada yang mengawasi seperti misalnya polisi.
Banyak pengemudi atau pengguna sepeda motor yang hanya bisa mengendarai kendaraannya, namun tidak mengerti dari adanya peraturan yang dibuat.
Seperti contoh video yang baru saja diunggah oleh akun instagram Dashcam Indonesia. Dalam rekaman tersebut, terlihat pengendara sepede motor yang nekat menerobos lampu merah di kawasa Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Baca juga: Harga Motor Bebek Agustus 2021, Yamaha Jupiter Z1 Mulai Naik
Di waktu yang bersamaan, sebuah bus Transjakarta melaju dari arah lainnya. Alhasil tabrakan pun tak dapat dihindari.
Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, kurangnya edukasi tentang aturan yang ada membuat pengguna jalan hanya tertib jika ada Polisi yang mengawasi di jalan.
“Berbeda dengan negara lain, diberikan pelatihan tentang aturan yang dibuat. Jadi mereka mengerti kalau aturan dibuat bukan sekedar untuk mengatur, tapi ada kepentingan bersama jika tertib aturan,” ucap Jusri belum lama ini kepada Kompas.com.
View this post on Instagram
Menurut Jusri, masyarakat Indonesia sebenarnya tahu adanya aturan, namun edukasi soal aturan itu sendiri masih kurang. Sehingga orang Indonesia menganggap aturan hanya berlaku jika ada polisi di sekitarnya.
“Jalan raya adalah ruang publik dengan segala komponennya yang sangat beragam. Semua karakter dari manusia ada di jalan raya. Kalau tidak tertib akan mudah terjadi konflik seperti tabrakan,” katanya.
Baca juga: Kontes Digimodz IMX 2021 Menciptakan Ide Bermanfaat Bagi Masyarakat
Jika menilik dari kacamata hukum, perilaku menerobos lampu merah jelas melanggar aturan lalu lintas.
Hal tersebut sudah dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lebih detail pada Pasal 287 ayat 2, terdapat sanksi bagi pelanggar lampu merah. Pasal tersebut berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemeberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).”
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.