Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

PPKM Diperpanjang, Penyekatan di DKI Jakarta Tetap Berlaku

Kompas.com - 03/08/2021, 16:21 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan bahwa penyekatan di 100 titik wilayah DKI Jakarta tetap berlaku sejalan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus 2021.

Hal tersebut dikarenakan untuk membatasi mobilitas atau pergerakan warga sehingga menekan penyebaran virus corona alias Covid-19 lebih optimal.

"Penyekatan masih sama, belum ada perubahan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Selasa (3/8/2021).

Baca juga: PPKM Berlanjut, Kemenhub Pastikan Aturan Transportasi Tak Berubah

Petugas gabungan Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor meminta dokumen perjalanan kepada pengendara saat melakukan penyekatan di pintu keluar Tol Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat  Jawa Barat, Minggu (18/7/2021). Penyekatan kendaraan di gerbang tol pintu keluar menuju jalur wisata Puncak selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat itu untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 dan kendaraan selain plat (F) akan diputar balik. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya.hp.ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA Petugas gabungan Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor meminta dokumen perjalanan kepada pengendara saat melakukan penyekatan di pintu keluar Tol Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Jawa Barat, Minggu (18/7/2021). Penyekatan kendaraan di gerbang tol pintu keluar menuju jalur wisata Puncak selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat itu untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 dan kendaraan selain plat (F) akan diputar balik. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya.hp.

Adapun rincian titik penyekatan itu yakni 19 titik di dalam kota, 15 titik di jalan tol, 10 titik di batas kota, 29 titik di daerah penyangga, dan 27 titik di ruas jalan Sudirman-Thamrin.

Dalam pelaksanaannya Kepolisian tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Salah satunya soal syarat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi warga yang akan melintas di titik penyekatan.

"Kita masih mengacu pada STRP dan sektor esensial dan kritikal, serta layanan darurat, orang sakit," ucapnya.

Sebelumnya pemerintah RI melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memperpanjang penerapan PPKM level 4 mulai Selasa, 3 Agustus 2021 hingga 9 Agustus 2021.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Bagaimana dengan Dispensasi SIM?

Penyekatan PPKM Darurat di Km 31 Tol Jakarta-CikampekKOMPAS.COM/STANLY RAVEL Penyekatan PPKM Darurat di Km 31 Tol Jakarta-Cikampek

Aturan mengenai penerapan PPKM level 4 periode 3-9 Agustus 2021 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021.

Untuk peraturan pembatasannya, tidak banyak berubah. Pada sektor transportasi, kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online), serta kendaraan sewa kapasitas maksimalnya 50 persen.

Sementara untuk perjalanan domestik dan transportasi jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes negatif Covid-19.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke