Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

PPKM Level 4 Diperpanjang, Syarat Perjalanan Darat Masih Berlaku

Kompas.com - 03/08/2021, 07:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi), kembali memperpanjang penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Dari semula berakhir 2 Agustus, diteruskan hingga 9 Agustus 2021.

"Dengan mempertimbangkan beberapa indikator kasus pada minggu ini pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM Level 4 dari tanggal 3-9 Agutus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian aktivitas dan mobilitas di masing-masing daerah," kata Jokowi dalam siaran resminya via YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).

Menurut Jokowi, PPKM Level 4 yang diberlakukan dari 26 Juli sampai 2 Agustus telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya.

Baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, dan persantase bed occupancy rate (BOR).

Baca juga: Ada Penggolongan, Punya Moge dan Motor Cc Kecil Butuh Berapa SIM?

Dengan adanya perpanjangan PPKM Level 4, otomatis syarat dan aturan perjalanan, terutama untuk sektor transportasi darat, masih berlaku yang mengacu pada Surat Edaran (SE) 56 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Salah satu ruas jalan tol di JabodetabekPT Jasa Marga Salah satu ruas jalan tol di Jabodetabek

"Sementara masih sama, mengacu pada SE yang ada (56). Tapi kalau ada perubahan akan tergantung dari SE Satgas Covid-19," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/8/2021).

Seperti diketahui, dalam SE 56 aturan perjalanan dengan transportasi darat, untuk perjalanan di Pulau Jawa dan Bali, kurang lebih masih sama dengan sebelumnya.

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat, baik pribadi dan umum, sampai angkutan penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan kategori PPKM Level 3 dan Level 4, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam.

Baca juga: Lalu Lintas Kendaraan di Jakarta Mulai Ramai Saat PPKM Level 4

Sedangkan perjalanan di daerah dengan kategori PPKM level 1 dan level 2, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau Antigen maksimal 1x24 jam. Sementara untuk kartu vaksin sendiri tak dicantumkan.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Ditjen Perhubungan Darat (@ditjen_hubdat)

Bagi perjalanan rutin di wilayah aglomerasi layaknya Jabodetabek, hanya diizinkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke