Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Model Angkutan Umum Ilegal dan Kerugian buat Penumpang

Kompas.com - 23/07/2021, 19:21 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comAngkutan ilegal atau travel gelap kembali marak terdengar sejak awal pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Bahkan jumlahnya semakin banyak ketika lebaran 2020, Natal dan tahun baru 2021, dan sekarang, PPKM Darurat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan Darat (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, angkutan ilegal menjadi marak saat angkutan yang legal harus mengikuti pembatasan operasi.

“Sebetulnya dengan angkutan umum yang legal, pemerintah sudah melakukan perhitungan supply dan demand dari simpul transportasi. Namun dengan adanya travel gelap, tentunya bakal merusak transportasi yang legal,” ucap Budi dalam webinar Penegakan Hukum Angkutan Umum Ilegal dalam Rangka Perlindungan Keselamatan Pengguna dan Keadilan Berusaha Angkutan Umum, Jumat (23/7/2021).

Baca juga: Mengapa Banyak Konsumen Kijang Innova yang Upgrade Bodi

Angkutan ilegal di Sumatera dengan pelat JawaDOK. PERPALZ TV Angkutan ilegal di Sumatera dengan pelat Jawa

Jadi saat operator bus yang legal mengikuti pembatasan operasi, angkutan ilegal malah banyak melanggar regulasi. Misalnya soal syarat perjalanan dan jumlah penumpang di dalam kabin juga tidak dibatasi.

Ditjen Hubdat membuat dua skema angkutan ilegal, pertama adalah kendaraan pelat kuning namun tidak dilengkapi dengan izin kendaraan maupun kartu pengawasan. Hal ini banyak terjadi ketika orang yang membeli kendaraan pelat kuning dari operator besar.

“Perorangan ini baru memiliki satu sampai tiga kendaraan. Perusahaan seperti ini biasanya tidak melengkapi perizinannya,” kata Budi.

Baca juga: Pabrikan Jepang Terancam Kehilangan Pasar di Thailand dan Indonesia

Kedua, angkutan umum penumpang dengan kendaraan bermotor pelat hitam (travel gelap). Travel gelap ini biasanya menggunakan minibus dan digunakan untuk kendaraan umum.

“Travel gelap ini cukup marak sekali, apalagi transaksinya sudah menggunakan aplikasi seperti WhatsApp dan lain-lain,” ucapnya.

Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, mengamankan delapan travel gelap yang membawa penumpang untuk mudik di wilayah perlintasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/5/2021).KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, mengamankan delapan travel gelap yang membawa penumpang untuk mudik di wilayah perlintasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/5/2021).

Bagi pengguna, angkutan ilegal ini sangat merugikan, misalnya kendaraan yang tidak dijamin kelaikannya, apalagi yang pelat nomor hitam. Karena kendaraan pelat hitam tidak dilakukan uji KIR secara berkala.

“Selain itu, pengguna tidak mendapatkan kepastian tarif karena berdasarkan kesepakatan antara pengemudi dan penumpangnya. Begitu pun soal kepastian jadwal dan tiba di tempat tujuan dengan selamat,” kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com