JAKARTA, KOMPAS.com - Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau umum disebut dengan rest area adalah salah satu fasilitas yang wajib ada dalam sebuah jalan tol.
Sesuai namanya, rest area difungsikan sebagai tempat istirahat bagi pengguna jalan tol. Tidak hanya untuk istirahat manusia saja, fasilitas ini juga menjadi lahan untuk mengistirahatkan kendaraan.
Sebab, kendaraan yang baru menempuh perjalanan jauh lintas daerah perlu diistirahatkan agar tidak mudah mengalami kerusakan.
Apabila diperhatikan lebih seksama, tiap rest area yang dibangun oleh pengelola jalan tol memiliki luas lahan yang tidak sama. Fasilitasnya pun bisa berbeda-beda antar rest area.
Baca juga: Razia di Terminal Bayangan Terboyo Semarang, 6 Bus Diamankan
Bahkan di beberapa rest area ditemukan tempat rekreasi layaknya sebuah atraksi wisata yang bisa digunakan pengguna jalan tol.
Dapat dikatakan, ada beberapa jenis rest area yang dibedakan berdasarkan tingkat kelengkapan sarana prasarana yang ada di dalamnya.
Lebih detail, pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol disebutkan mengenai pengelompokan tipe rest area tersebut. Rest area dalam tol dikelompokkan ke dalam 3 tipe, yakni tipe A, tipe B, dan tipe C.
Untuk tipe A, fasilitas umum yang wajib ada meliputi Pusat ATM dengan fasilitas isi ulang saldo kartu tol, toilet, klinik kesehatan, bengkel, warung atau kios, minimarket, mushola, SPBU, restoran, ruang terbuka hijau, dan sarana tempat parkir.
Baca juga: Ini Tarif Bus AKAP Pandawa 87 yang Beroperasi Mulai 25 Juli 2021
Lantas pada rest area tipe B, fasilitas yang wajib ada lebih sedikit dari rest area tipe A. Fasilitas tersebut yakni ATM yang bisa isi ulang saldo kartu tol, toilet, warung atau kios, minimarket, mushola, restoran, ruang terbuka hijau, serta lahan parkir.
Yang terakhir adalah rest area tipe C. Fasilitas yang disediakan jadi yang paling sedikit dibanding rest area tipe lainnya, yaitu toilet, warung atau kios, mushola, dan lahan parkir yang sifatnya sementara.
Selain itu, perlu jadi catatan bahwa rest area tipe C tidak setiap hari dioperasikan. Rest area ini hanya bisa digunakan pada masa libur panjang, libur Hari Raya Lebaran, Hari Raya Natal, dan libur tahun baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.