Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Ojol dan Angkutan Logistik Boleh Lewat Penyekatan PPKM Darurat

Kompas.com - 07/07/2021, 10:42 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021 telah membatasi mobilitas masyarakat untuk bepergian.

Meski begitu ada sejumlah transportasi yang diizinkan melintas, salah satunya mitra ojek online (ojol) dan angkutan logistik.

Seperti diketahui, sebelumnya ojol tidak bisa melewati pos penyekatan. Alhasil mereka memenuhi jalan alternatif di perkampungan agar bisa melaksanakan tugasnya.

Baca juga: Avanza Main Potong Lajur Xpander, Begini Etika Menyalip yang Aman

Driver ojek online saat mengikuti vaksinasi drive thru di Klenteng Sam Poo Kong, Semarang, Jawa Tengah.DOK. Humas Pemkot Semarang Driver ojek online saat mengikuti vaksinasi drive thru di Klenteng Sam Poo Kong, Semarang, Jawa Tengah.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, kepolisian memberikan kelonggaran untuk ojol, jasa logistik termasuk layanan pengiriman lainnya dengan armada sepeda motor agar tetap dapat melintas.

Hal ini dilakukan demi menjawab keluhan dari mitra ojol yang terhambat saat bertugas di tengah pemberlakuan PPKM Darurat.

"Logistik dan ojol boleh (melewati penyekatan wilayah perbatasan saat pemberlakuan PPKM Darurat)," ujar Sambodo, dalam keterangan tertulis (6/7/2021).

Dengan berlakunya pengecualian tersebut, maka para mitra UMKM baik industri kecil maupun rumahan untuk tetap bisa bergerak di tengah terbatasnya aktivitas ekonomi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com