JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali yang dilaksanakan sejak 3 Juli kemarin hingga 20 Juli mendatang dirasa kian menekan pengusaha sektor angkutan umum.
Ketatnya syarat perjalanan yang diberlakukan seperti kewajiban menyertakan sertifikat vaksinasi menurunkan mobilitas masyarakat yang berujung menurunnya pendapatan pengusaha transportasi darat.
Hal tersebut kian diperparah dengan bertambahnya titik-titik penyekatan di berbagai wilayah untuk membatasai perpindahan masyarakat. Terlebih mulai Jumat (16/7/2021) berbagai Pemda di Jawa Tengah kompak menutup 27 Exit Tol hingga 22 Juli mendatang.
Baca juga: Nekat Putar Balik, Pengemudi Mobil Ini Harus Bayar Tol 10 Kali Lipat
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Adrianto Djokosoetono menilai rangkaian kebijakan tersebut membuat pengusaha transportasi darat kian tertekan.
“DPP Organda mengingatkan kembali soal realisasi bantuan dan insentif bagi dunia usaha yang pernah dijanjikan pemerintah lewat Menko Perekonomian beberapa waktu lalu dengan harapan pengusaha transportasi mendapat pinjaman baru (refinancing) dengan bunga murah setelah kebijakan relaksasi cicilan utang berakhir,” kata Adrianto dalam keterangan resminya, Jumat (16/7/2021).
Jika insentif tersebut tidak segera direalisasikan, bisa dipastikan sebagian besar pengusaha transportasi akan sulit bertahan di masa pandemi ini.
Baca juga: Update PPKM Darurat, Mulai Hari Ini 27 Exit Toll Jawa Tengah Ditutup
Ia mengungkapkan bahwa sebelum adanya PPKM Darurat, okupansi angkutan darat baru mencapai 60 persen dari kapasitas normal. Jika situasi kian memburuk dengan adanya berbagai pengetatan mobilitas, dikhawatirkan angka tersebut bisa menurun.
Adrianto memahami bahwa langkah-langkah yang diambil pemerintah bertujuan baik untuk menekan laju penularan Covid-19. Ia mewakili DPP Organda pun mendukung kebijakan-kebijakan tersebut.
Baca juga: Update Penutupan 15 Akses Jalan Tol di Jabodetabek Jelang Idul Adha
Namun, ia berharap pemerintah memberikan keringanan kepada pelaku di sektor angkutan umum. Misalnya dengan keringanan pajak kendaraan dan kompensasi-kompensasi di dalam biaya langsung kepada kru atau karyawan perusahaan angkutan umum.
Selain itu, Adrianto juga berharap agar pemerintah menindak tegas angkutan liar yang masih bebas beroperasi saat pandemi. Jangan sampai angkutan liar masih bisa mendulang keuntungan tanpa memiliki izin operasional serta tidak mematuhi aturan-aturan perjalanan selama pandemi yang ditetapkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.