Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Boleh Melakukan Perjalanan di Wilayah Aglomerasi Saat Idul Adha

Kompas.com - 19/07/2021, 08:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sudah menjadi tradisi warga Indonesia untuk merayakan hari raya Idul Adha bersama keluarga dan sanak famili. Namun sejak setahun belakangan ini, tradisi tersebut tidak bisa dilakukan karena pandemi.

Termasuk kebiasaan mengunjungi rumah kerabat di wilayah aglomerasi atau area kabupaten/kota yang lokasinya berdekatan atau saling menyangga. Salah satu contohnya seperti wilayah Jabodetabek.

Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, mengatakan, pada libur Idul Adha kali perjalanan di wilayah aglomerasi khusus hanya untuk kegiatan esensial dan sektor kritikal.

Baca juga: Kecelakaan Fatal, Mantan Bos Jeep Indonesia Tuntut Prinsipal Fiat Chrysler

Petugas gabungan melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengendara saat penyekatan larangan mudik lebaran di Gerbang Tol Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). Pemerintah Jawa Barat telah menyiapkan 158 titik penyekatan yang didukung oleh petugas gabungan untuk menghalau masyarakat yang nekat mudik Idul fitri 1422 Hijriah meski tetap mengizinkan warga melakukan pergerakan antarkota penyangga selama masa larangan mudik atau dalam koridor aglomerasi.. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/hp.ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI Petugas gabungan melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengendara saat penyekatan larangan mudik lebaran di Gerbang Tol Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). Pemerintah Jawa Barat telah menyiapkan 158 titik penyekatan yang didukung oleh petugas gabungan untuk menghalau masyarakat yang nekat mudik Idul fitri 1422 Hijriah meski tetap mengizinkan warga melakukan pergerakan antarkota penyangga selama masa larangan mudik atau dalam koridor aglomerasi.. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/hp.

"Perjalanan rutin di wilayah aglomerasi akan mengikuti ketentuan saat ini, Surat Edaran (SE Menteri Perhubungan) No. 49 dan 50,” ujar Adita, dalam konferensi virtual yang disiarkan Youtube BNPB Indonesia (17/7/2021).

“Ketentuan untuk perjalanan rutin di kawasan aglomerasi menggunakan transportasi darat dan kereta api, ini akan tetap diberlakukan wajib menunjukkan STRP maupun surat keterangan lain,” kata dia.

Seperti diketahui, dalam SE tersebut disebutkan, perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen.

Baca juga: Mengenal Hot Seat, Bangku yang Paling Diincar Penumpang Bus

Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi DilarangKOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi Dilarang

Berupa STRP atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Adapun yang termasuk pekerja Sektor Esensial dalam SE tersebut, adalah Komunikasi dan IT, Keuangan dan perbankan, Pasar modal, Sistem pembayaran, Perhotelan non-penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.

Sementara pekerja sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, Industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, dan objek vital nasional.

Baca juga: Lorenzo Bongkar Alasan Vinales Cabut dari Yamaha

Ilustrasi penyekatan di jalan tol Jakarta-CikampekDok. Jasa Marga Ilustrasi penyekatan di jalan tol Jakarta-Cikampek

Kemudian termasuk penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

“Kami sangat berharap, masyarakat dapat membatasi perjalanan di masa pandemi ini. Baik itu perjalanan antar kota, maupun perjalanan rutin di dalam kota dari kawasan aglomerasi,” ucap Adita.

“Kerja sama yang baik antara pemerintah dan seluruh unsur, serta seluruh anggota masyarakat diharapkan dapat membantu kita menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau