Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Angkutan Barang Kembali Diberlakukan Hari Ini

Kompas.com - 26/12/2024, 07:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rangka memastikan kelancaran arus lalu lintas selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, pembatasan operasional angkutan barang akan kembali diberlakukan di beberapa ruas jalan tol hari ini, Kamis (26/12/2024).

Aturan tersebut diterapkan untuk kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih, termasuk mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Berdasarkan informasi dari unggahan akun Instagram @tmcpoldametro, pembatasan angkutan barang akan diberlakukan di wilayah jalan tol Jakarta, Banten, dan Jawa Barat mulai pukul 06.00 WIB hingga Minggu, 29 Desember 2024, pukul 24.00 WIB.

Baca juga: Cara Cerdas Memilih Ban untuk Menghadapi Musim Hujan

Berikut ini jadwal pembatasan angkutan barang di Jalan non tol  saat libur Nataru mulai 20 Desember 2024Humas Kemenhub Berikut ini jadwal pembatasan angkutan barang di Jalan non tol saat libur Nataru mulai 20 Desember 2024

Sebelumnya, pembatasan telah dimulai pada tanggal 20 Desember 2024 hingga 22 Desember 2024 dan akan diberlakukan kembali pada beberapa hari tertentu hingga awal tahun 2025.

Berikut lokasi pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol;

1. Wilayah DKI Jakarta-Banten
- Tol Jakarta-Tangerang-Merak

2. Wilayah DKI Jakarta
- Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo
- Jakarta Outer Ring Road (JORR)
- Tol Dalam Kota

3. Wilayah DKI Jakarta-Jawa Barat
- Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi)
- Cigombong-Cibadak
- Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu
- Tol Jakarta-Cikampek

Baca juga: Pertolongan Pertama Setelah Mobil Terendam Banjir

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

 

Jadwal pembatasan operasional angkutan barang;

- Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB hingga Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 WIB
- Selasa, 24 Desember 2024 pukul 00.00-24.00 WIB
- Kamis, 26 Desember 2024 pukul 06.00 WIB hingga Minggu, 29 Desember 2024 pukul 24.00 WIB
- Rabu, 1 Januari 2025 pukul 06.00-24.00 WIB

Sementara angkutan barang yang dibatasi meliputi;

1. Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih
2. Mobil barang dengan kereta tempelan
3. Mobil barang dengan kereta gandengan
4. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan:
a. hasil galian, meliputi;
- Tanah,
- Pasir,
- Batu
b. hasil tambang
c. bahan bangunan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau