JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) 49, Jumat (9/7/2021).
SE 49 tersebut sebagai perubahan atas SE 43 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Jadi hari ini ada dua SE yang kami terbitkan, untuk darat SE 49 dan perkeretaapian SE 50. Tujuannya lebih menekan perjalanan orang di transportasi darat, penyeberangan, perkeretaapian khususnya di kawasan aglomerasi dan berlaku mulai 12 Juli 2021," ucap Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, dalam keterangan resmi secara virtual, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Selain Jabodetabek, Perjalanan Darat Aglomerasi Juga Wajib STRP
Untuk isi dari SE 49, menurut Adita menekankan soal tambahan syarat perjalan di kawasan aglomerasi pada transportasi darat, danau, dan penyeberangan dalam wilayah aglomerasi perkotaan untuk memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP.
"Menambah ketentuan untuk perjalanan rutin dalam wilayah aglomerasi perkotaan hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan kritikal. Selain itu, melengkapi dokumen perjalanan berupa STRP atau surat keterangan lain yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat, namanya bisa bermacam-macam tergantung Pemda setempat," ujar Adita.
"Selain STRP, pelaku perjalanan transportasi darat juga bisa menyertakan surat tugas yang ditandatangani perusahan atau pejabat minimal eselon II untuk sektor pemerintahan yang bersetempel, atau cap basah, atau tanda tangan elektronik. Ini SE 49 terkait perubahan SE 43," kata Adita.
Adanya pengetatan atau revisi SE dikarenakan masih tingginya pergerakan masyarakat hingga hari kelima penerapan PPKM Darurat, khususnya di kawasan aglomerasi seperti Jabodetabek.
Baca juga: Belum Maksimal, Kemenhub Siapkan Aturan Baru Perketat Perjalanan Darat
View this post on Instagram
Hal tersebut dilihat dari persentasi penurunan mobilitas yang belum signifikan, atau masih di bawah 30 persen dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat, baik untuk perjalanan darat dengan bus, kereta komuter, serta kendaraan pribadi.
Menurut Adita, sesuai dengan Koordinator PPKM Darurat, untuk menurunkan angka harian Covid-19 di Indonesia diperlukan penurunan tingkat mobilitas masyarakat minimal 30 sampai 50 persen.
Berikut isi SE 49 terkait perubahan atas SE 43 ;
Baca juga: Selama PPKM Darurat, Akses Masuk Kota Malang Ditutup Total
Mengubah ketentuan pada huruf a yaitu di antara angka 6) (enam) dan angka 7) (tujuh) disisipkan 2 (dua) angka baru yaitu angka 6a) dan 6b) yang berbunyi sebagai berikut:
6a) perjalanan rutin dengan moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan sebagaimana dimaksud pada angka 6), hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
6b) perjalanan rutin dengan moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan sebagaimana dimaksud pada angka 6a) wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa:
a) Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat; dan/atau
b) surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
"Untuk wilayah aglomerasi mulai Senin (12/7/2021) diwajibkan STRP, sementara untuk antigen atau PCR bisa dipastikan tidak," kata Adita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.