Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi Ikut Dilarang, Ini Sanksinya

Kompas.com - 07/05/2021, 15:56 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah sempat diperbolehkan, kini pemerintah melalui Satgas Covid-19, menegaskan bila larangan mudik Lebaran juga berlaku bagi wilayah aglomerasi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden pada Kamis (6/5/2021).

"Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi ataupun satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," ucap Wiku.

Menurut Wiku, pelarangan mudik lokal di wilayah aglomerasi dilakukan dengan urgensi mencegah interaksi fisik sebagai salah satu cara transmisi virus Covid-19 dari satu orang ke orang lain.

Baca juga: Ada Larangan Mudik, Perlukah SIKM buat Mudik Lokal Jabodetabek?

Namun demikian, Wiku menekankan bila kegiatan nonmudik di satu wilayah kabupeten/kota aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun demi melancarkan sosial ekonomi daerah.

Petugas melakukan pemeriksaan pada H-1 Lebaran di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Larangan diberlakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pemeriksaan pada H-1 Lebaran di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Larangan diberlakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Untuk kegiatan sektor esensial, Wiku mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap potensi penularan dalam satu wilayah.

Hal tersebut karena operasionalnya telah diatur dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kabupaten/kota maupun PKKM Mikro, baik melalui pengaturan kapasitas maupun jam operasionalnya.

Wilayah-wilayah aglomerasi yang dimaksud ialah Sulawesi Selatan yang terdiri dari Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros. Sumatera Utara dari Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo, untuk Jawa Timur di Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan.

Petugas gabungan memeriksa kendaraan pemudik yang melintasi Jalur Selatan di Pos penyekatan Parakan Honje, Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). Polri menambah titik posko penyekatan larangan mudik Lebaran sebanyak 381 titik dari sebelumnya 333 lokasi senusantara, sementara untuk wilayah Jabar terdapat sebanyak 158 titik posko penyekatan. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI Petugas gabungan memeriksa kendaraan pemudik yang melintasi Jalur Selatan di Pos penyekatan Parakan Honje, Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). Polri menambah titik posko penyekatan larangan mudik Lebaran sebanyak 381 titik dari sebelumnya 333 lokasi senusantara, sementara untuk wilayah Jabar terdapat sebanyak 158 titik posko penyekatan. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.

Sementara Jawa Barat yang masuk wilayah Bandung Raya, setelah itu wilayah Jabodetabek yang terdiri dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). Untuk Jawa Tengah ada Semarang, Kendal, dan Purwodadi serta yang masuk Solo Raya, dan yang masuk dalam wilayah Yogyakarta Raya.

Baca juga: Hari Pertama, Polda Metro Jaya Putar Balik 1.258 Kendaraan Pemudik

Wiku menegaskan, ada beberapa sanksi yang akan dijatuhkan bagi masyarakat yang masih nekat melakukan perjalanan tanpa surat hasil negatif Covid-19, maupun surat izin pelaku perjalanan.

"Diantaranya adalah penahanan kendaraan selama masa larangan mudik oleh Polri bagi kendaraan travel gelap atau pelat hitam, penyitaan oleh Polri dan pemberian sanksi denda bagi penggunaan mobil angkutan barang untuk mudik," ucap Wiku.

Polisi memgecek dokumen pendukung Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kendaraan yang melintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021Dok. PT Jasamarga Polisi memgecek dokumen pendukung Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kendaraan yang melintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021

Sementara bagi angkutan umum, akan dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Lebaran bagi perusahaan serta badan usaha ASDP yang melanggar arus transportasi sesuai aturan Menteri Perhubungan (Menhub).

"Untuk penumpang akan diberikan sanksi pengembalian ke wilayah asal perjalanan. Bagi siapapun yang melanggar kebijakan ini, maka harus siap dengan konsekuensinya," kata Wiku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau