JAKARTA, KOMPAS.com – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021 telah membatasi mobilitas masyarakat untuk bepergian.
Meski begitu ada sejumlah transportasi yang diizinkan melintas, salah satunya mitra ojek online (ojol) dan angkutan logistik.
Seperti diketahui, sebelumnya ojol tidak bisa melewati pos penyekatan. Alhasil mereka memenuhi jalan alternatif di perkampungan agar bisa melaksanakan tugasnya.
Baca juga: Avanza Main Potong Lajur Xpander, Begini Etika Menyalip yang Aman
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, kepolisian memberikan kelonggaran untuk ojol, jasa logistik termasuk layanan pengiriman lainnya dengan armada sepeda motor agar tetap dapat melintas.
Hal ini dilakukan demi menjawab keluhan dari mitra ojol yang terhambat saat bertugas di tengah pemberlakuan PPKM Darurat.
"Logistik dan ojol boleh (melewati penyekatan wilayah perbatasan saat pemberlakuan PPKM Darurat)," ujar Sambodo, dalam keterangan tertulis (6/7/2021).
Dengan berlakunya pengecualian tersebut, maka para mitra UMKM baik industri kecil maupun rumahan untuk tetap bisa bergerak di tengah terbatasnya aktivitas ekonomi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.