JAKARTA, KOMPAS.com – Aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah diberlakukan pemerintah sejak 3 hingga 20 Juli 2021. Sejumlah ruas jalan dilakukan penyekatan, termasuk jalan-jalan di Kota Depok.
Kabag Ops Polres Metro Depok AKBP Ojo Ruslani, mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sekitar 9 titik lokasi penyekatan PPKM darurat di Depok.
Operasi yustisi ini mengutamakan penegakan aturan PPKM darurat untuk menekan laju penularan virus corona dengan melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub Kota Depok.
Baca juga: Suzuki Jimny Versi Niaga Mulai Dipasarkan, Harga Rp 300 Jutaan
“Saya berharap dengan adanya penutupan ini, bisa membatasi warga berkegiatan,” ujar Ojo, kepada Kompas.com (5/7/2021).
“Kecuali berkegiatan yang memang esensial, kegiatan yang kritikal, yang boleh dilakukan. Di luar itu saya berharap agar warga diam di rumah dulu,” kata dia.
Ojo juga mengatakan, pihaknya bakal menyekat 3 titik di sekitar UI, 4 titik di sekitar Jalan Margonda, dan 2 titik di pinggiran Depok.
“Titik-titik itulah yang kita lakukan penyekatan sehingga dengan penyekatan tersebut pembatasan orang berkegiatan di luar ini bisa kita lakukan,” ucap Ojo.
Baca juga: Belum Lancar Mengemudi Mobil Manual, Honda Brio Jalan Tersendat-sendat
Berikut adalah 9 titik lokasi penyekatan PPKM darurat di Depok:
- Penyekatan di sekitar UI:
1. Lokasi 1, menyekat kendaraan yang datang dari arah Lenteng Agung menuju arah Depok via Margonda.
2. Lokasi 2, menyekat kendaraan yang datang dari arah Makko Brimob menuju arah Depok via Margonda.
3. Lokasi 3, menyekat kendaraan yang datang dari arah Margonda (lajur kiri), yang akan masuk lagi ke Margonda (lajur kanan) atau putar balik di kolong flyover UI.
- Penyekatan di titik lainnya:
1. Pertigaan GDC arah Margonda
2. Pertigaan Apotek arah Margonda
3. Pertigaan Kartini arah Margonda
4. Jalan Raya Bogor arah Jalan Baru (Jalan Juanda) yang mengarah ke Margonda
- Penyekatan di pinggiran Depok:
1. Jalan Raya Parung-Ciputat depan Perumahan BSI
2. Jalan Raya Bogor depan SPBU Cilangkap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.