Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama PPKM Darurat Ada Kuota untuk Pemohon SIM di Satpas

Kompas.com - 02/07/2021, 16:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat guna menekan laju penularan Covid-19.

PPKM Darurat akan diberlakukan di seluruh wilayah Pulau Jawa dan Bali mulai Sabtu (3/7/2021) hingga tanggal 20 Juli 2021. Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (1/7/2021) kemarin.

PPKM Darurat ini dilaksanakan atas latar belakang melonjaknya kasus penularan Covid-19 yang signifikan sejak pasca-libur Lebaran. Hal ini menyebabkan sejumlah rumah sakit rujukan di beberapa daerah mengalami antrean pasien yang membludak.

Baca juga: Mitos di Indonesia, Tabrak Kucing Bakal Kena Sial

Dengan pemberlakuan PPKM selama 17 hari tersebut, tentu segala aktivitas dan pelayanan masyarakat akan dibatasi. Termasuk pelayanan SIM di tiap Satpas daerah masing-masing.

Dalam keterangan resminya, Jumat (2/7/2021), Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo memberikan penjelasan mengenai pelaksaan layanan SIM di tiap Satpas.

Smart SIM KOMPAS.com/Gilang Smart SIM

"Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah zona merah penyebaran Covid-19 dapat melayani pemohon maksimal 25 persen dari jumlah kapasitas normal. Sedangkan di luar wilayah zona merah dapat melayani 50 persen dari jumlah kapasitas normal," ungkap Djati.

Baca juga: Hindari Anjing Lewat, Pajero Sport Ini Terjun ke Sungai

Dengan kata lain, layanan SIM baik untuk perpanjangan maupun pembuatan SIM baru di tiap Satpas akan tetap buka dengan pembatasan kuota pemohon tiap harinya.

Ia pun menegaskan agar tiap-tiap Satpas tetap melakukan protokol kesehatan yang ketat, baik untuk pemohon SIM maupun personel Satpas yang sedang bertugas.

Demi mencegah penularan virus Covid-19, masyarakat juga bisa melakukan pengajuan perpanjangan SIM secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com