KLATEN, KOMPAS.com - Dalam rangka mengurangi tingkat persebaran virus Covid-19 di kota Klaten, Jawa Tengah, pelayanan Samsat keliling di Klaten ditutup sementara. Pasalnya Klaten merupakan salah satu wilayah yang digolongkan sebagai zona merah di Jawa Tengah.
Penututpan layanan Samsat keliling, Samsat malam, dan Samsat CFD diberlakukan mulai tanggal 1 Juli hingga 7 Juli 2021.
Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Ini Aturan Perjalanan ke Luar Kota
Penutupan ini berdasarkan Surat Kasat Lantas Polres Klaten Nomor: B/170/VII/OTL.1.1.1/2021/Lantas. Perihal Tidak melaksanakan Giat Samsat Keliling dan Samsat Malam untuk Pencegahan dan Penyebaran Covid-19.
Dilansir dari akun instagram resmi Samsat Klaten @samsatkabklaten pada Jumat (2/7/2021), bagi masyarakat yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan diharap untuk melakukan melalui aplikasi New Sakpole yang bisa di unduh di playstore.
View this post on Instagram
Seperti yang telah diketahui, untuk bulan Juli tahun 2021 aplikasi pembayaran pajak kendaraan samsat Jawa Tengah yakni Sakpole E-samsat sudah tidak dapat digunakan. Bagi warga Jawa Tengah yang akan membayar pajak kendaraan tahunan dapat menggunakan aplikasi baru New Sakpole E-Samsat.
Baca juga: Mitos di Indonesia, Tabrak Kucing Bakal Kena Sial
Dalam pengumuman tersebut juga disebutkan lagi mengenai pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang masih akan berlaku hingga 6 September 2021. Pemutihan denda pajak juga merupakan salah satu upaya untuk meringankan beban masyarakat karena dampak pandemi.
Sedangkan untuk pelayanan kantor Samsat di seluruh Jawa Tengah juga akan dilakukan perubahan jam pelayanan. Hal ini dilakukan untuk menghindari kerumunan masyarakat di kantor Samsat seluruh Jateng. Berikut jadwal jam pelayanan kantor samsat di Jawa Tengah:
Senin- Kamis buka pukul 08.00-13.00 WIB
Jumat buka pukul 08.00-11.30 WIB
Sabtu buka jam 08.00-12.00 WIB
Baca juga: Harga Tiket Bus Double Decker Efisiensi dari Karangpucung ke Jogja
Karena situasi yang sedang tidak kondusif akibat virus Covid-19 yang masih tersebar di Indonesia, masyarakat yang ingin melakukan pajak tahunan kendaraan diharapkan untuk melakukannya secara online. Dalam aplikasi tersebut juga dapat melakukan pengesahaan STNK.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.