JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat guna menekan laju penularan Covid-19.
PPKM Darurat akan diberlakukan di seluruh wilayah Pulau Jawa dan Bali mulai Sabtu (3/7/2021) hingga tanggal 20 Juli 2021. Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (1/7/2021) kemarin.
PPKM Darurat ini dilaksanakan atas latar belakang melonjaknya kasus penularan Covid-19 yang signifikan sejak pasca-libur Lebaran. Hal ini menyebabkan sejumlah rumah sakit rujukan di beberapa daerah mengalami antrean pasien yang membludak.
Dengan pemberlakuan PPKM selama 17 hari tersebut, tentu segala aktivitas dan pelayanan masyarakat akan dibatasi. Termasuk pelayanan SIM di tiap Satpas daerah masing-masing.
Dalam keterangan resminya, Jumat (2/7/2021), Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo memberikan penjelasan mengenai pelaksaan layanan SIM di tiap Satpas.
"Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah zona merah penyebaran Covid-19 dapat melayani pemohon maksimal 25 persen dari jumlah kapasitas normal. Sedangkan di luar wilayah zona merah dapat melayani 50 persen dari jumlah kapasitas normal," ungkap Djati.
Dengan kata lain, layanan SIM baik untuk perpanjangan maupun pembuatan SIM baru di tiap Satpas akan tetap buka dengan pembatasan kuota pemohon tiap harinya.
Ia pun menegaskan agar tiap-tiap Satpas tetap melakukan protokol kesehatan yang ketat, baik untuk pemohon SIM maupun personel Satpas yang sedang bertugas.
Demi mencegah penularan virus Covid-19, masyarakat juga bisa melakukan pengajuan perpanjangan SIM secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/02/161200315/selama-ppkm-darurat-ada-kuota-untuk-pemohon-sim-di-satpas