Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat, Perjalanan di Jabodetabek Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin ?

Kompas.com - 02/07/2021, 12:51 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan jarak jauh menyertakan kartu vaksin, minimal dosis pertama selain hasil tes negatif dari PCR atau antigen.

Aturan ini berlaku bagi pengguna transportasi bus, pesawat, kapal laut, dan kereta api selama penerapan PPKM Darurat yang berlangsung dari 3-20 Juli 2021.

Lantas bagaimana dengan pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi layakanya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau area Jabodetebak ?

Baca juga: PPKM Darurat, Ini Alasan Kenapa Penumpang Bus Wajib Bawa Kartu Vaksin

Apakah masyarakat perlu menunjukkan kartu vaksin ketika menggunakan bus antar wilayah tersebut, mengingat masih banyak pekerja di Jakarta yang berasal dari daerah penyangga.

Mejawab hal ini, Menteri Koordinator (Menko) Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, bila kartu vaksin hanya digunakan bagi perjalanan jarak jauh, dan dikecualikan bagi pengguna transportasi umum di wilayah aglomerasi.

"Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi di wilayah aglomerasi juga dikecualikan dari syarat menunjukkan kartu vaksin. Mobilitas dengan transportasi umum di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek dan masih mengikuti ketentuan yang ada saat ini," kata Menko Luhut dalam keterangan resminya, Kamis (1/7/2021).

Lebih lanjut, Luhut menjelaskan bila aglomerasi merupakan kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota dan kabupaten yang saling terhubung.

Selain masyarakat yang melakukan perjalanan di kawasan aglomerasi, kartu atau sertifikat vaksin juga tidak dibutuhkan bagi para sopir angkutan kendaraan logistik serta transportasi barang lainnya.

Baca juga: PPKM Darurat Berlaku, Berikut Titik Pembatasan Mobilitas Jabodetabek

Untuk pelaku perjalanan jarak jauh atau di luar daerah aglomerasi, selain menyertakan kartu vaksin, guna keperluan tracing Covid-19 juga wajib menunjukkan hasil negatif PCR bagi penumpang pesawat.

"Sedangkan pelaku perjalanan dengan moda transportasi kereta api, bus, dan kapal laut wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif yang diambil maksimal pada H-1. Ketentuan-ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali," ujar Luhut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau