Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama PPKM Darurat Bagaimana Layanan Operasional di Kantor Samsat?

Kompas.com - 02/07/2021, 09:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah resmi menerapkan aturan PPKM darurat untuk mengatasi tingginya kasus harian Covid-19 di Indonesia dalam beberapa hari terakhir.

Berbeda dari sebelumnya, PPKM darurat akan dilaksanakan lebih ketat dari aturan yang selama ini diberlakukan.

Lantas, bagaimana operasional kantor Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)?

Baca juga: Honda Kembalikan Uang Konsumen Saat Aturan Baru PPnBM 0 Persen Berlaku

Pajak STNK Honda CBR250RR SP QS, bayar pajak motor, syarat bayar pajak motor, pembayaran pajak motorKOMPAS.com/Gilang Pajak STNK Honda CBR250RR SP QS, bayar pajak motor, syarat bayar pajak motor, pembayaran pajak motor

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu, mengatakan, saat ini belum ada perubahan jam operasional pada kantor Samsat.

“Sementara Belum ada arahan lebih lanjut dari pimpinan, jam operasional masih tetap seperti dari PSBB dan pastinya tetap berusaha untuk menerapkan prokes,” ujar Herlina, kepada Kompas.com (1/7/2021).

Herlina mengatakan, untuk saat ini masyarakat masih bisa datang langsung ke kantor Samsat untuk mengurus pajak kendaraan.

Baca juga: Harga Mobil Baru Belum Turun, Toyota Tunggu Aturan PPnBM 0 Persen

Kantor Samsat Jakarta Barat di Jalan Daan Mogot KM 13, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (27/7/2017).Kompas.com/Sherly Puspita Kantor Samsat Jakarta Barat di Jalan Daan Mogot KM 13, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (27/7/2017).

Untuk diketahui, saat ini layanan di kantor Samsat beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Selain datang langsung ke kantor Samsat, wajib pajak sebetulnya bisa membayar pajak secara daring lewat aplikasi Si-Ondel atau E-Samsat.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo, mengatakan, masyarakat harus lebih patuh berdisiplin mematuhi aturan PPKM darurat demi keselamatan kita semua.

“Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah. Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3-20 Juli khusus di Jawa dan Bali,” kata Jokowi, dalam konferensi virtual (1/7/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com