Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ambulans Tertahan Rombongan Pejabat, Ingat Urutan Kendaraan Prioritas

Kompas.com - 26/06/2021, 07:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satu video memperlihatkan ambulans yang tengah membawa pasien tertahan karena adanya rangkaian mobil diduga rombongan pejabat viral di media sosial.

Rekaman berdurasi 27 detik tersebut beredar setelah diunggah oleh akun instagram @warung_jurnalis. Diketahui, peristiwa itu terjadi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (23/6/2021).

Dalam video tersebut terlihat ambulans Puskesmas Cilincing itu diberhentikan oleh petugas Dinas Perhubungan yang lebih mendahulukan rangkaian mobil berwarna hitam yang diduga merupakan rombongan pejabat.

Dikutip dari Megapol, Kasudinhub Jakarta Utara Halem Simanjuntak menjelaskan, petugas Dishub yang terlihat dalam video itu sudah ada di lokasi sebelum ambulans itu muncul. Petugas tersebut sudah melakukan pengaturan lalu lintas sesuai tugas pokok dan fungsinya (bukan saat ambulans di lokasi dilakukan penutupan).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Warung Jurnalis (@warung_jurnalis)

Harlem menambahkan, ambulans dan mobil pemadam kebakaran memang menjadi prioritas. Hanya saja, penghentian ambulans yang dilakukan petugas Dishub dalam video itu karena rangkaian mobil pejabat yang melintas tidak dapat diberhentikan secara mendadak.

Menurut Harlem, bersamaan petugas Dishub memperlambat kendaraan yang ikut di belakang rangkaian mobil pejabat, melintas ambulans di lokasi.

“Bukan memprioritaskan rangkaian, tapi tetap memprioritaskan ambulans namun karena saat itu ada rangkaian sebelum ambulans di TKP (tempat kejadian perkara), maka perlu ada pengaturan agar semua selamat dan aman,” kata dia.

Baca juga: Video Viral Ambulans Tertahan Rangkaian Mobil Pejabat, Ini Penjelasan Kasudinhub...

Aturan

Dalam Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, daftar kendaraan prioritas diatur dalam pasal 134. Daftar ini diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya. Ambulans sendiri menempati urutan kedua.

Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:

Mobil Ambulans Lalulalang Bawa Korban bentrokan di Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2109)Walda Marison Mobil Ambulans Lalulalang Bawa Korban bentrokan di Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2109)

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraam pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Penyebab CDI Motor Bisa Rusak

Sementara menurut pasal 135, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

Jadi, sudah seharusnya ambulans didahulukan sebelum kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan setelah kendaraan pemadam kebakaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau