Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ambulans Tertahan Rombongan Pejabat, Ingat Urutan Kendaraan Prioritas

Rekaman berdurasi 27 detik tersebut beredar setelah diunggah oleh akun instagram @warung_jurnalis. Diketahui, peristiwa itu terjadi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (23/6/2021).

Dalam video tersebut terlihat ambulans Puskesmas Cilincing itu diberhentikan oleh petugas Dinas Perhubungan yang lebih mendahulukan rangkaian mobil berwarna hitam yang diduga merupakan rombongan pejabat.

Dikutip dari Megapol, Kasudinhub Jakarta Utara Halem Simanjuntak menjelaskan, petugas Dishub yang terlihat dalam video itu sudah ada di lokasi sebelum ambulans itu muncul. Petugas tersebut sudah melakukan pengaturan lalu lintas sesuai tugas pokok dan fungsinya (bukan saat ambulans di lokasi dilakukan penutupan).

Menurut Harlem, bersamaan petugas Dishub memperlambat kendaraan yang ikut di belakang rangkaian mobil pejabat, melintas ambulans di lokasi.

“Bukan memprioritaskan rangkaian, tapi tetap memprioritaskan ambulans namun karena saat itu ada rangkaian sebelum ambulans di TKP (tempat kejadian perkara), maka perlu ada pengaturan agar semua selamat dan aman,” kata dia.

Aturan

Dalam Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, daftar kendaraan prioritas diatur dalam pasal 134. Daftar ini diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya. Ambulans sendiri menempati urutan kedua.

Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraam pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara menurut pasal 135, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

Jadi, sudah seharusnya ambulans didahulukan sebelum kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan setelah kendaraan pemadam kebakaran.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/26/072200015/ambulans-tertahan-rombongan-pejabat-ingat-urutan-kendaraan-prioritas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke