JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo memastikan para driver ojek online (ojol) diperbolehkan melintasi kawasan pembatasan mobilitas di 10 titik di Jakarta.
Hal tersebut meliputi mengambil pesanan makanan, mengantarkan makanan, hingga mengantar serta menjemput penumpang yang diperbolehkan beraktivitas di wilayah itu.
“Sejak awal ojol, kalau dia mau antar dan mengambil order, boleh,” kata dia, Selasa (22/6/2021).
"Dipastikan, petugas gabungan akan membuka sekat supaya driver ojol bisa melintas. Tidak ada penutupan," lanjut Sambodo.
Lagipula, dalam aturan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, aktivitas ojol mendapat pengecualian.
Aturan perpanjangan PPKM mikro mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2021, dan tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 759 Tahun 2021.
Adapun penerapannya mengacu Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan di 10 titik kawasan di DKI Jakarta.
Polisi menegaskan pembatasan mobilitas ini bukan berarti Jakarta lockdown.
Pembatasan mobilitas tersebut akan berlaku mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB guna menekan penyebaran virus corona atau Covid-19. Berikut sebarannya:
1. Bulungan
2. Kemang
3. Jalan Munawarman Suryo dan SCBD
4. Cikini Raya
5. Jln Asia Afrika
6. Jalan Sabang
7. Jln Banjir Kanal Timur
8. Kawasan Kota Tua
9. Kawasan Bolevard Kelapa Gading
10. Kawasan PIK 2
https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/23/134100415/polisi-pastikan-ojol-bisa-melintas-di-10-ruas-penyekatan-jakarta