JAKARTA, KOMPAS.com - Unit pengelola Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, akan menambah tiga lokasi penerapan tarif progresif kendaraan yang belum lulus uji emisi.
Ketiga lokasi tersebut berada di lapangan parkir Ikatan Restoran dan Taman Mini Indonesia (IRTI), lapangan parkir Samsat dan Blok M Square.
Meski demikian, Kepala Pengelola Parkir Dishub DKI Jakarta Adji Kusambarto mengatakan, pemberian sanksi tarif parkir tertinggi masih untuk mobil terlebih dahulu.
“Saat ini masih untuk mobil yang belum lulus uji emisi, belum diberlakukan untuk sepeda motor. Namun, kita sambil sosialisasikan juga,” kata Adji saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/6/2021).
Baca juga: Jangan Cuma Cari Untung, PO Bus Wajib Menjaga Pengemudi Fit
Adji mengatakan, penerapan sanksi tarif progresif bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi, sejauh ini memang baru berjalan untuk mobil yang usianya sudah di atas tiga tahun, baik yang belum melakukan atau tak lulus uji emisi.
Menurut Adji, meski data yang diterima atau masuk di perparkiran sudah terbaca semua, namun yang baru diimplementasi adalah dinas lingkungan hidup terkait dengan pelaksaan uji emisi karena menindaklanjuti terakit dengan Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Kendaraan Bermotor Umum.
“Kita sebetulnya hanya meng-update data dari dinas lingkungan hidup terkait dengan pelaksaan uji emisi, di lokasi parkir hanya membaca saja. Karena semua data sudah terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait uji emisi, Bapenda terkait dengan pajak, dan lainnya,” kata Adji.
Baca juga: Kencan Singkat dengan Keeway V250 Fi
Adji melanjutkan, saat ini untuk mobil, tarif parkir tertingginya Rp 7.500, nanti tinggal dikalikan berapa jam mobil itu parkir.
“Begitupun untuk sepeda motor, nanti juga sama seperti itu,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.