Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Lokasi Uji Emisi Gratis Agar Terhindar Sanksi Parkir Progresif

Kompas.com - 23/06/2021, 13:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Pengelola Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memberlakukan pembayaran tarif parkir progresif, atau sanksi tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.

Hingga saat ini ada beberapa lokasi yang tengah dipersiapkan untuk menerapkan sanksi parkir tarif tertinggi, yakni lapangan parkir Ikatan Restoran dan Taman Mini Indonesia (IRTI), lapangan parkir Samsat dan Blok M Square.

Maka dari itu, agar terhindar dari sanksi parkir progresif, pemilik kendaraan sebaiknya segera lakukan uji emisi untuk kendaraan bermotor pribadi.

Baca juga: Komparasi Seberapa Irit BBM Skutik Retro Honda, Scoopy Vs Genio

Dilansir melalui unggahan pada akun Insgaram remsi @dinaslhdki, Rabu (23/6/2021), uji emisi gratis dijadwalkan rutin dua kali seminggu setiap Selasa dan Kamis di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Selain uji emisi gratis yang digelar Dinas Lingkungan Hidup, masyarakat juga bisa melakukan uji emisi mandiri di bengkel resmi masing-masing merek.

Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2021DINAS LINGKUNGAN HIDUP DKI Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2021

Sementara soal tarif yang diberlakukan untuk uji emisi masih beragam. Seperti contoh para pemilik mobil Toyota yang ingin melakukan uji emisi dibengkel Auto2000 tidak akan dikenakan biaya, dengan catatan mobil konsumen rutin melakukan servis berkala.

Namun bagi konsumen Toyota atau merek lain yang datang dengan tujuan ingin tes emisi gas buang saja, akan dikenakan ongkos sebesar Rp 150.000.

“Gratis bila mereka melakukan perawatan rutin. Sementara yang datang untuk keperluan tes saja biayanya Rp 150.000, lengkap dengan print out hasil berupa PDF serta sertifikasi kelulusan,” ujar Kepala Bengkel Auto2000 Cilandak, Suparna saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.

Baca juga: Sama-sama 1.200 cc, Apa Bedanya Mesin Rocky dan Sigra

Sementara itu,Service Departement Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO) Ratno Yunanto mengatakan, Daihatsu mengenakan tarif Rp 165.000 untuk tes emisi gas buang.

“Daihatsu sudah menyediakan layananan tersebut, untuk biayanya kita kenakan Rp 165.000 per unit. Itu sudah termasuk lampiran hasil dan sertifikasi lulus uji emisi, serta kami upload hasilnya ke sistem yang terintegrasi,” ucap Ratno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau