Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Mobil Belum Berubah, APM Masih Tunggu Regulasi Resmi

Kompas.com - 15/06/2021, 11:51 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya resmi memperpanjang relaksasi PPnBM 100 persen sampai Agustus 2021. Namun demikian, hingga saat ini harga mobil yang menikmati diskon belum berubah.

Dari pantauan daftar harga di situs resmi agen pemegang merek (APM), semuanya masih dibanderol dengan ketentuan PPnBM 50 persen, atau sesuai regulasi lama.

Lantas kapan harga mobil yang sudah terkerek naik di Juni akan turun mengikuti perpanjangan relaksasi PPnBM 100 persen ?

Baca juga: Alasan Penerapan PPnBM 0 Persen di Tengah Polemik Pajak Sembako

Ketika menanyakan hal ini, beberapa APM menyatakan masih menunggu kejelasan regulasi resminya atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) lebih dulu.

Toyota Avanza IIMS Hybrid 2021KOMPAS.COM/STANLY RAVEL Toyota Avanza IIMS Hybrid 2021

"Kami masih menunggu sampai keseluruhan instrumen legal sebagai dasar hukumnya di-publish dulu ya," ucap Yusak Billy, Business Innovation and Marketing & Sales Director PT Honda Prospect Motor (HPM), kepada Kompas.com, Senin (14/6/2021).

Meski masih mengikuti banderol PPnBM 50 persen, namun Billy mengatakan pada Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) untuk konsumen tertulis bila harga tidak mengikat.

Hal serupa juga diutarakan Anton Jimmi Suwandy, Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM). Anton mengatakan revisi harga jajaran produknya akan dilakukan usai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) resmi keluar.

Baca juga: Lebih Terjangkau, Berikut Estimasi Harga Daihatsu Rocky 1.2L

Suzuki XL7 Alpha ATKOMPAS.COM/STANLY RAVEL Suzuki XL7 Alpha AT

Pihak Suzuki Indomobil Sales (SIS) juga demikian. Meski menyambut baik adanya perpanjangan PPnBM 100 persen, namun untuk menurunkan harga kembali sejauh ini masih menanti kepastian resminya.

"Sejauh ini kami masih menunggu detailnya lebih lanjut dulu mengenai hal tersebut," kata Donny Saputra, Direktur Pemasaran PT SIS.

Sebelumnya, Edy Priyono, Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi Pemulihan Money (PEN) Kantor Staf Presiden (KSP) menjelaskan, pada dasarnya aturan tersebut hanya memperpanjang masa berlaku dari aturan yang sudah ada sebelumnya.

Baca juga: PPnBM 0 Persen Diperpanjang Bikin Diler Galau

"Secara praktis seperti itu (ikuti aturan lama), saya terus terang belum cek, apakah akan dikeluarkan aturan formal lewat surat dan sebagainya," ujar Edy, dalam tayangan Kompas Malam di Kompas TV (14/6/2021).

Pengunjung melihat mobil-mobil yang dipamerkan pada pembukaan IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta Utara, Kamis (15/4/2021). Pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid 2021 yang berlangsung pada 15-25 April itu digelar secara daring (online) dan kunjungan langsung dengan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan Covid-19.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengunjung melihat mobil-mobil yang dipamerkan pada pembukaan IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta Utara, Kamis (15/4/2021). Pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid 2021 yang berlangsung pada 15-25 April itu digelar secara daring (online) dan kunjungan langsung dengan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan Covid-19.

"Tapi kalau pernyataan Menteri Perindustrian, dia menunjukkan yaitu memperpanjang aturan yang sudah ada (diskon PPnBM 100 persen), sampai dengan Agustus 2021," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com