Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diskon PPnBM 0 Persen Berlaku Lagi, Kapan Aturan Ini Terbit

Kompas.com - 15/06/2021, 07:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah mengumumkan perpanjangan aturan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 0 persen dari Juni hingga Agustus 2021.

Sebelumnya aturan ini berakhir pada Mei lalu, dan dilanjutkan dengan insentif PPnBM sebesar 50 persen sampai Agustus mendatang. Lantas, kapan aturan ini resmi diterbitkan?

Edy Priyono, Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi Pemulihan Money (PEN) Kantor Staf Presiden (KSP), mengatakan, pada dasarnya aturan ini hanya memperpanjang masa berlaku dari aturan yang sudah ada sebelumnya.

Baca juga: Relaksasi PPnBM 0 Persen Ada Lagi, Kapan Mobil Toyota Turun Harga

Honda di IIMS Hybrid 2021KOMPAS.COM/STANLY RAVEL Honda di IIMS Hybrid 2021

“Secara praktis seperti itu (ikuti aturan lama), saya terus terang belum cek, apakah akan dikeluarkan aturan formal lewat surat dan sebagainya,” ujar Edy, dalam tayangan Kompas Malam di Kompas TV (14/6/2021).

“Tapi kalau pernyataan Menteri Perindustrian, dia menunjukkan yaitu memperpanjang aturan yang sudah ada (diskon PPnBM 100 persen), sampai dengan Agustus 2021,” kata dia.

Edy mengatakan, perpanjangan relaksasi PPnBM sebesar 0 persen dilakukan untuk mendorong konsumsi kelas menengah ke atas, yang bisa mendorong pemulihan ekonomi.

Baca juga: Lebih Terjangkau, Berikut Estimasi Harga Daihatsu Rocky 1.2L

Ilustrasi konsumen tengah melakukan transaksi di pameran otomotif.Foto: Dyandra Ilustrasi konsumen tengah melakukan transaksi di pameran otomotif.

“Karena memang evaluasinya belum lama, jadi saya kira ini sesuatu yang tidak terhindarkan, jadi tidak ada waktu bertele-tele dan sebagainya,” ucap Edy.

“Keputusannya baru diambil, jadi memang harus disampaikan. Saya kira pemerintah tepat dan ini bukan masalah besar. Kalau ditanya kenapa baru disampaikan? Karena memang keputusan baru diambil,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau