TANGERANG, KOMPAS.com - Sebagai tanda kelayakan berkendara, tiap orang wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Dokumen ini pun memiliki batas berlaku. Oleh karena itu perlu melakukan perpanjangan masa berlaku secara berkala.
Kepolisian pun telah memberi alternatif pilihan metode perpanjangan masa berlaku SIM guna mempermudah masyarakat. Selain bisa dilakukan lewat aplikasi online, pemohon bisa mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) keliling.
Jangan sampai telat mengurus perpanjangan SIM. Jika sampai telat, status SIM langsung jadi mati. Dengan kata lain pemilik SIM harus mengurus pembuatan SIM baru.
Baca juga: Sudah Waktunya Indonesia Terapkan Aturan Cabut SIM
Untuk wilayah Tangerang Selatan, Satlantas Polres Tangsel sudah mengumumkan jadwal dan lokasi SIM keliling minggu ini pada awal Juni 2021.
Tiap titik lokasi pelayanan SIM keliling di Tangerang Selatan memiliki jam buka layanan yang berbeda-beda. Maka dari itu simak jam buka pada masing-masing lokasi.
Harap diingat, layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Untuk SIM B wajib melakukan tes simulasi tiap akan perpanjang SIM dan peralatan tersebut tidak tersedia di Satpas keliling.
Untuk perpanjang SIM pemohon cukup menyiapkan dokumen berupa fotokopi KTP, fotokopi SIM lama beserta kartu aslinya, serta bukti cek kesehatan sebagai syarat wajib administrasinya.
Baca juga: Cara Memanaskan Mesin Mobil yang Benar
Lalu biaya yang harus dibayarkan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk perpanjangan SIM A tarifnya sebesar Rp 80.000. Sementara untuk SIM C sebesar Rp 75.000.
Berikut jadwal layanan SIM keliling di Tangerang Selatan pada minggu ini.
Rabu (2/6/2021)
Kamis (3/6/2021)
Jumat (4/6/2021)
Sabtu (5/6/2021)
Minggu (6/6/2021)