Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Waktunya Indonesia Terapkan Aturan Cabut SIM

Kompas.com - 01/06/2021, 09:22 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak hanya penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor dan penyandang disabilitas saja, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga sudah mengeluarkan aturan baru soal sanksi lalu lintas bagi pengendara kendaraan bermotor.

Sanksi tersebut tak hanya sekadar tilang, namun menggunakan sistem poin yang menandakan besaran sanksinya, yakni berupa penahanan SIM sementara, tidak bisa memperpanjang, dan pencabutan SIM.

Menanggapi adanya sistem pelanggaran lalu lintas dengan poin, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengaku sangat setuju dengan hal tersebut.

Baca juga: Catat, SIM Bisa Dicabut jika Melebihi Poin Pelanggaran Lalu Lintas

Bahkan Jusri menjelaskan memang sudah waktunya Indonesia memiliki aturan main yang lebih ketat bagi pengguna jalan raya yang tujuannya untuk keterbitan dan keselamatan berkendara.

Rombongan moge ditilang setelah menerobos jalur TransJakarta di daerah Cideng, Jakarta PusatDok. @tmcpoldametro Rombongan moge ditilang setelah menerobos jalur TransJakarta di daerah Cideng, Jakarta Pusat

"Poin pelanggaran sebagai sanksi ini memang sudah waktunya diberlakukan. Jadi nanti melalui akumulasi itu ada hukum yang berat sampai SIM itu di cabut," ujar Jusri kepada Kompas.com, Senin (31/5/2021).

"Saya pribadi mendukung, selama aturan ini jelas dan dilakukan dengan tegas karena tujuannya cukup baik," kata dia.

Menurut Jusri, aturan penahanan sampai pencabutan SIM bagi pelanggar lalu lintas pengguna kendaraan bukan hal baru, di negara lain sudah diterapkan sejak lama.

Baca juga: Resmi Berlaku, Aturan Penggolongan SIM Segera Disosialisasikan

Bahkan dulu di Indonesia aturan seperti ini sempat diberlakukan, namun dengan metode yang berbeda, yakni manandai SIM secara manual, seperti dilubangi dan lain sebagainya. Namun memang tak efektif.

mobil milik bambang widjo purwanto yang kena tilangari purnomo mobil milik bambang widjo purwanto yang kena tilang

"Kalau sekarang harusnya sudah bisa lebih baik, apalagi dengan teknologi dan ada data besarnya, saat ini saja sudah bisa bikin SIM di mana saja, artinya sudah terkoneksi. Pengawasan juga otomatis lebih mudah, karena sudah ada tilang elektronik, tinggal dikalkulasi poinnya dari situ," ujar Jusri.

Baca juga: Begini Alur Bikin SIM Motor CI dan CII

"Masalahnya tinggal ketegasan dari aturan ini sendiri bagaimana, termasuk soal akumulasi pelanggaran. Artinya, bila ada seseorang melanggar di satu daerah yang tidak masuk dalam domisilinya, baiknya tetap dihitung," kata dia.

Pengenaan poin diberikan bagi pemilik SIM dalam tiap pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas yang dibuat secara variatif berdasarkan penggoloangan pelanggara dan kecelakaan lalu lintas.

Smart SIM KOMPAS.com/Gilang Smart SIM

Bila menjadi penyebab kecelakaan dan mengakibatkan korban meninggal, poinnya besar. Semua tindak pelanggaran beserta poinnya akan terekam dalam data Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas (SIPKLL) Pemilik SIM, dan pangkalan data penegakan hukum lalu lintas.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com