Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Penggolongan SIM C, Batas Usia dan Biayanya

Kompas.com - 31/05/2021, 17:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan bakal menerapkan aturan baru tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi alias SIM dalam waktu dekat.

Hal tersebut menyusul diterbitkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 pada Februari 2021 dan diterapkan minimum enam bulan setelahnya.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa SIM C yang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor akan ada tiga golongan. Tujuannya, agar setiap pengendara menggunakan motor sesuai kompetensinya.

Baca juga: Catat, SIM Bisa Dicabut jika Melebihi Poin Pelanggaran Lalu Lintas

Smart SIM KOMPAS.com/Gilang Smart SIM

Adapun penggolongan tersebut, seperti tercantum di pasal 3 ayat 2 Perpol No 5/2021, ialah SIM C (di bawah 250 cc), CI (250 cc-500 cc dan motor listrik), dan CII (di atas 500 cc dan motor listrik).

Dengan adanya aturan tersebut, maka pengguna sepeda motor listrik dan motor gede disarankan untuk melakukan peningkatan golongan. Peningkatan golongan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, meliputi:

f. SIM C menjadi SIM CI; dan
g. SIM CI menjadi SIM CII.

"Untuk meningkatkan golongan SIM C ada ketentuannya seperti masa berlaku SIM," ujar Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman kepada Kompas.com.

Secara rinci, untuk memohon kenaikan golongan ke CI, pemilik harus lebih dahulu sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan. Hal serupa juga berlaku bila ingin naik dari SIM CI ke SIM CII.

Baca juga: Siap Diterapkan, Berikut 3 Penggolongan untuk SIM C

Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melebarkan layanan penerbitan SIM. Selama ini, penerbitan SIM hanya dilakukan di gedung yang berada di kota. Kali ini, Polres Kulon Progo  membuka layanan di pedesaan. Polres mengerahkan armada SIM Keliling di balai desa-balai desa. Tampak salah  satu peserta uji SIM C mencoba track uji praktek di halaman kantor Kalurahan Bugel, Kapanewon Panjatan.KOMPAS.COM/DANI JULIUS Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melebarkan layanan penerbitan SIM. Selama ini, penerbitan SIM hanya dilakukan di gedung yang berada di kota. Kali ini, Polres Kulon Progo membuka layanan di pedesaan. Polres mengerahkan armada SIM Keliling di balai desa-balai desa. Tampak salah satu peserta uji SIM C mencoba track uji praktek di halaman kantor Kalurahan Bugel, Kapanewon Panjatan.

Adapun tarif yang berlaku untuk ketiga golongan SIM ini ialah Rp 100.000 dengan biaya perpanjangan Rp 75.000, belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Selain masa berlaku SIM, syarat lainnya ialah usia minimum calon pemegang SIM, sebagaimana tercantum dalam pasal 8:

a. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
b. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
c. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau