KLATEN, KOMPAS.com - Sistem pemberian upah sopir truk di Indonesia menjadi sorotan lantaran belum ada regulasi dari pemerintah yang mengatur gaji sopir secara khusus.
Seharusnya, pendapatan sopir truk sebanding dengan beban kerjanya, yakni jarak tempuhnya dalam bekerja. Semakin tinggi jarak tempuhnya, maka ada peluang sopir mendapatkan upah lebih.
Ahmad Wildan, Ketua Sub Investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengatakan kesejahteraan sopir bus dan truk memang ada kaitannya dengan faktor keselamatan.
Baca juga: Kronologi Sopir Truk Tewas Terjepit saat Kecelakaan di Sibolangit
“Dalam memperbaiki keselamatan bus dan truk. Pertama, memperbaiki kompetensi dan system sertifikasinya. Kedua, memperbaiki gajinya,” ucap Wildan kepada Kompas.com, Selasa (8/4/2025).
Wildan mengatakan, seharusnya demikian, semakin panjang rutenya maka pendapatan sopir harus berbeda dengan yang rute pendek.
“Beban kerja sopir bus dan truk ini harus sebanding dengan pendapatannya, tapi dengan catatan dalam mengemudi tidak boleh melampaui batas maksimalnya,” ucap Wildan.
Baca juga: Gaji Sopir Truk di Jepang Bisa Tembus Rp 40 Juta per Bulan
Dalam hal ini, menurut Wildan, pemerintah harus sepenuhnya menyadari pentingnya regulasi yang mengatur kesejahteraan sopir, batas maksimal mengemudi dan jam kerjanya.
“Pengaturan waktu kerja, waktu libur dan waktu istirahat sopir, termasuk di dalamnya tempat istirahat mereka, harus benar-benar diperhatikan, baru kita bisa memutus mata rantai hazard kecelakaan yang disebabkan oleh kesalahan pengemudi,” ucap Wildan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.