Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balik Nama Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama, Ini Syaratnya

Kompas.com - 31/05/2021, 15:58 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dokumen kepemilikan kendaraan bermotor wajib ada untuk semua pemilik kendaraan. Sebab dokumen tersebut yang jadi bukti sah kepemilikan dan kendaraan terkait bukan hasil curian.

Namun, beberapa kali ditemukan kejadian seusai membeli kendaraan bekas seperti sepeda motor, pemilik yang baru ragu untuk melakukan balik nama karena tidak memiliki dokumen KTP pemilik sebelumnya.

Balik nama sendiri merupakan proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik sebelumnya ke pemilik yang baru.

Baca juga: Pebalap Moto3 Tewas Setelah Kecelakaan Tragis di Sirkuit Mugello

Situasi Samsat Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA Situasi Samsat Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).

Ternyata proses balik nama kendaraan masih bisa dilakukan meski tanpa membawa KTP pemilik sebelumnya. Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat balik nama adalah sebagai berikut,

  • STNK asli dan fotokopiannya
  • KTP pemilik baru asli dan fotokopiannya
  • BPKB asli dan fotokopiannya
  • Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000

Selanjutnya pemilik yang baru bisa langsung dapat ke kantor Samsat terdekat dengan membawa berkas-berkas tersebut.

Baca juga: Tarif PO Murni Jaya dari Jakarta Menuju Jateng-DIY Mulai Juni 2021

Harap diingat, jika proses balik nama lintas provinsi, maka pemilik baru wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu di daerah pemilik sebelumnya.

Daftar balik nama dilakukan di loket pendaftaran balik nama yang terletak di dalam gedung Samsat. Berkas yang harus disiapkan untuk pendaftaran ini yakni STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, hasil cek fisik yang telah divalidasi, serta kuitansi pembelian bermaterai.

Daftar pajak Hyundai IoniqKOMPAS.com/Ruly Daftar pajak Hyundai Ioniq

Usai menunjukkan berkas persyaratan, isi formulir yang diberikan. Lalu serahkan kembali formulir tersebut bersama dengan kelengkapan berkas ke petugas. Nantinya petugas akan memberi tanda terima bahwa berkas sedang diproses. Umumnya STNK baru akan terbit 2-5 hari berikutnya.

Baca juga: Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor

Saat akan mengambil STNK dengan nama pemilik baru, serahkan tanda terima ke loket balik nama, fotokopi kuitansi pembelian, dan hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan. Tunjukkan BPKB asli jika diminta.

Nantinya akan ada rincian jumlah pajak kendaraan yang harus dibayar. Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera. Setelah itu, tunggu untuk dipanggil petugas dan ambil STNK yang namanya telah sesuai dengan pemilik yang baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com