Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balik Nama Kendaraan Bermotor Bisa Diwakilkan, Simak Syarat dan Mekanismenya

Kompas.com - 10/02/2021, 12:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Melakukan pembelian kendaraan bermotor melalui pasar mobil bekas atau individu harus segera melakukan proses balik nama. Hal ini untuk memudahkan jika nantinya akan melaksanakan pembayaran pajak.

Sebab, salah satu syarat wajib dalam pengurusan perpajakan kendaraan bermotor ialah Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan, selain STNK dan BPKB kendaraan terkait.

Namun tak sedikit masyarakat yang masih menunda proses balik nama kendaraan karena menganggap bahwa prosesnya akan memakan waktu lama dan ribet. Apalagi, bila pemilik tak punya cukup waktu.

Baca juga: Syarat dan Alur Perpanjang SIM di Layanan Satpas Keliling

Suasana pembayaran pajak di Samsat 1 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (26/10/2020). Proses pemutihan pajak yang diberlakukan Gubernur Sumsel sejak dua bulan lalu dikeluhkan masyarakat karena banyaknya calo yang berkeliaran.KOMPAS.com/AJI YK PUTRA Suasana pembayaran pajak di Samsat 1 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (26/10/2020). Proses pemutihan pajak yang diberlakukan Gubernur Sumsel sejak dua bulan lalu dikeluhkan masyarakat karena banyaknya calo yang berkeliaran.

Menjawab keresahan ini, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, sebenarnya proses balik nama bisa diwakilkan. Hanya saja, ada beberapa syarat tambahan.

“Proses balik nama kendaraan bermotor bisa saja diwakilkan oleh orang lain, syaratnya membawa surat kuasa bermeterai dan juga KTP pemilik kendaraan,” kata Herlina kepada Kompas.com belum lama ini.

Ia menambahkan, bila STNK sudah diblokir oleh pemilik awal dan Anda tidak segera membukanya dan melakukan balik nama bisa dikenakan sanksi administratif atau denda.

Baca juga: Jangan Sampai Lewat, Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi

Samsat Drive ThruKOMPAS.com / Aditya Maulana Samsat Drive Thru

“Jika penjual sudah blokir, maka harus dilakukan balik nama. Tetapi, jika tidak segera balik nama dalam waktu sebulan, maka akan dikenakan denda,” ucap Herlina.

Berikut syarat balik nama kendaraan bila diwakilkan;

- STNK asli dan fotokopi

- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi.

- BPKB asli dan fotokopi.

- Kwitansi pembelian motor bermaterai.

- Faktur asli dan fotokopi.

- Surat kuasa bermeterai

- Fotokopi KTP yang diberikan kuasa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau