Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 31/05/2021, 08:12 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi masyarakat yang baru saja membeli kendaraan bekas, disarankan untuk segera melakukan proses balik nama kepemilikan.

Hal ini untuk memudahkan dalam melakukan pembayaran pajak baik tahunan maupun 5 tahunan. Sebab saat membayar pajak kendaraan tersebut dibutuhkan KTP asli pemilik kendaraan terkait.

Belum lagi jika ternyata status Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah diblokir terlebih dahulu oleh pemilik lama kendaraan tersebut. Maka mau tidak mau pemilik yang baru wajib melakukan proses balik nama.

Baca juga: Bahaya Menggunakan Lampu Hazard pada Saat Hujan

Untuk proses balik nama, yang dilakukan pertama kali adalah balik nama untuk STNK. Seusainya dapat dilanjutkan dengan balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Lebih rinci berikut dokumen-dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat balik nama untuk STNK.

  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP pemilik baru asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Kwitansi pembelian dengan materai Rp 10.000
  • Faktur asli dan fotokopi.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Ban Cadangan Diisi Nitrogen Bisa Bikin Getas?

Buku BPKB dan STNKKOMPAS.com/SRI LESTARI Buku BPKB dan STNK

Lantas seusai mendapatkan STNK dengan nama pemilik baru kendaraan terkait, dapat melanjutkan dengan proses balik nama BPKB.

Berikut dokumen-dokumen yang harus disiapkan.

  • Fotokopi STNK dengan nama pemilik yang baru
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi BPKB asli
  • Fotokopi bukti pembelian atau kwitansi
  • Fotokopi hasil pengesahan cek fisik kendaraan terkait.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau