JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi masyarakat yang baru saja membeli kendaraan bekas, disarankan untuk segera melakukan proses balik nama kepemilikan.
Hal ini untuk memudahkan dalam melakukan pembayaran pajak baik tahunan maupun 5 tahunan. Sebab saat membayar pajak kendaraan tersebut dibutuhkan KTP asli pemilik kendaraan terkait.
Belum lagi jika ternyata status Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah diblokir terlebih dahulu oleh pemilik lama kendaraan tersebut. Maka mau tidak mau pemilik yang baru wajib melakukan proses balik nama.
Baca juga: Bahaya Menggunakan Lampu Hazard pada Saat Hujan
Untuk proses balik nama, yang dilakukan pertama kali adalah balik nama untuk STNK. Seusainya dapat dilanjutkan dengan balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Lebih rinci berikut dokumen-dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat balik nama untuk STNK.
Baca juga: Mitos atau Fakta, Ban Cadangan Diisi Nitrogen Bisa Bikin Getas?
Lantas seusai mendapatkan STNK dengan nama pemilik baru kendaraan terkait, dapat melanjutkan dengan proses balik nama BPKB.
Berikut dokumen-dokumen yang harus disiapkan.