Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Balik Nama Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama, Ini Syaratnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Dokumen kepemilikan kendaraan bermotor wajib ada untuk semua pemilik kendaraan. Sebab dokumen tersebut yang jadi bukti sah kepemilikan dan kendaraan terkait bukan hasil curian.

Namun, beberapa kali ditemukan kejadian seusai membeli kendaraan bekas seperti sepeda motor, pemilik yang baru ragu untuk melakukan balik nama karena tidak memiliki dokumen KTP pemilik sebelumnya.

Balik nama sendiri merupakan proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik sebelumnya ke pemilik yang baru.

Ternyata proses balik nama kendaraan masih bisa dilakukan meski tanpa membawa KTP pemilik sebelumnya. Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat balik nama adalah sebagai berikut,

  • STNK asli dan fotokopiannya
  • KTP pemilik baru asli dan fotokopiannya
  • BPKB asli dan fotokopiannya
  • Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000

Selanjutnya pemilik yang baru bisa langsung dapat ke kantor Samsat terdekat dengan membawa berkas-berkas tersebut.

Harap diingat, jika proses balik nama lintas provinsi, maka pemilik baru wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu di daerah pemilik sebelumnya.

Daftar balik nama dilakukan di loket pendaftaran balik nama yang terletak di dalam gedung Samsat. Berkas yang harus disiapkan untuk pendaftaran ini yakni STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, hasil cek fisik yang telah divalidasi, serta kuitansi pembelian bermaterai.

Usai menunjukkan berkas persyaratan, isi formulir yang diberikan. Lalu serahkan kembali formulir tersebut bersama dengan kelengkapan berkas ke petugas. Nantinya petugas akan memberi tanda terima bahwa berkas sedang diproses. Umumnya STNK baru akan terbit 2-5 hari berikutnya.

Saat akan mengambil STNK dengan nama pemilik baru, serahkan tanda terima ke loket balik nama, fotokopi kuitansi pembelian, dan hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan. Tunjukkan BPKB asli jika diminta.

Nantinya akan ada rincian jumlah pajak kendaraan yang harus dibayar. Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera. Setelah itu, tunggu untuk dipanggil petugas dan ambil STNK yang namanya telah sesuai dengan pemilik yang baru.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/31/155805515/balik-nama-kendaraan-tanpa-ktp-pemilik-pertama-ini-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke