Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Apa Itu Fenomena Lane Hogger di Jalan Tol | Enggak Perlu Antre, Begini Cara Perpanjangan SIM Secara Online

Kompas.com - 26/05/2021, 06:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika sedang mengemudi di jalan tol, pasti sering melihat pengemudi yang berjalan statis di lajur kanan, padahal di depannya kosong. Pengemudi seperti ini bisa disebut dengan lane hogger.

Pengemudi kerap merasa paling aman berada di lajur kanan, padahal tabrakan beruntun paling sering terjadi di lajur tersebut.

Selain itu, lajur paling kanan dibuat hanya untuk mendahului, jika sudah, segera kembali ke lajur asalnya.

Selain itu, yang tak kalah menarik tentang cara perpanjangan SIM secara online.

Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Selasa 25 Mei 2021.

Cara buat dan Perpanjang SIM Online Lewat PonselKOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Cara buat dan Perpanjang SIM Online Lewat Ponsel

1. Enggak Perlu Antre, Begini Cara Perpanjangan SIM secara Online

Kini pengajuan permohonan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) A dan C dapat dilakukan secara daring sejak April 2021.

Layanan perpanjangan SIM secara daring ini dinamakan SINAR (SIM Nasional Presisi) yang merupakan bagian dari aplikasi Digital Korlantas Polri.

Perlu diingat, bagi yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tidak memerlukan tes sama sekali baik tes teori, psikotes, ataupun tes praktik. Rangkaian tes tersebut hanya diperlukan untuk pembuatan SIM baru.

Baca juga: Enggak Perlu Antre, Begini Cara Perpanjangan SIM secara Online

sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Soloari purnomo sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Solo

2. Catat, Ini Syarat Bayar Pajak Kendaraan 1 Tahunan

Setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk melakukan pembaruan administrasi atau membayar pajak setiap satu tahun sekali. Pajak satu tahunan dilakukan sesuai dengan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sekarang untuk pembayaran pajak satu tahunan, pemilik kendaraan tidak perlu datang ke kantor samsat.

Pemilik kendaraan dapat melakukan pajak satu tahunan di gerai pajak yang disediakan di setiap daerah atau melakukannya melalui sistem online.

Baca juga: Catat, Ini Syarat Bayar Pajak Kendaraan 1 Tahunan

Pengisian nitrogen untuk ban Pengisian nitrogen untuk ban

3. Bolehkan Mencampur Nitrogen dengan Udara Biasa pada Ban?

Sampai saat ini masih banyak pemilik kendaraan yang masih kebingungan mengenai boleh tidaknya mencampur udara biasa dengan nitrogen pada ban kendaraan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau