Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Apa Itu Fenomena Lane Hogger di Jalan Tol | Enggak Perlu Antre, Begini Cara Perpanjangan SIM Secara Online

Kompas.com - 26/05/2021, 06:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika sedang mengemudi di jalan tol, pasti sering melihat pengemudi yang berjalan statis di lajur kanan, padahal di depannya kosong. Pengemudi seperti ini bisa disebut dengan lane hogger.

Pengemudi kerap merasa paling aman berada di lajur kanan, padahal tabrakan beruntun paling sering terjadi di lajur tersebut.

Selain itu, lajur paling kanan dibuat hanya untuk mendahului, jika sudah, segera kembali ke lajur asalnya.

Baca juga: 5 Kelompok Orang yang Paling Berisiko Terkena Kanker Serviks, Siapa Saja?

Selain itu, yang tak kalah menarik tentang cara perpanjangan SIM secara online.

Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Selasa 25 Mei 2021.

1. Enggak Perlu Antre, Begini Cara Perpanjangan SIM secara Online

Baca juga: Kenang Jasa Bunda Iffet, Anang Hermansyah: Saya Dikasih Tempat Tidur di Potlot 2 Tahun

Kini pengajuan permohonan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) A dan C dapat dilakukan secara daring sejak April 2021.

Layanan perpanjangan SIM secara daring ini dinamakan SINAR (SIM Nasional Presisi) yang merupakan bagian dari aplikasi Digital Korlantas Polri.

Perlu diingat, bagi yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tidak memerlukan tes sama sekali baik tes teori, psikotes, ataupun tes praktik. Rangkaian tes tersebut hanya diperlukan untuk pembuatan SIM baru.

Baca juga: Enggak Perlu Antre, Begini Cara Perpanjangan SIM secara Online

2. Catat, Ini Syarat Bayar Pajak Kendaraan 1 Tahunan

Setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk melakukan pembaruan administrasi atau membayar pajak setiap satu tahun sekali. Pajak satu tahunan dilakukan sesuai dengan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sekarang untuk pembayaran pajak satu tahunan, pemilik kendaraan tidak perlu datang ke kantor samsat.

Pemilik kendaraan dapat melakukan pajak satu tahunan di gerai pajak yang disediakan di setiap daerah atau melakukannya melalui sistem online.

Baca juga: Catat, Ini Syarat Bayar Pajak Kendaraan 1 Tahunan

3. Bolehkan Mencampur Nitrogen dengan Udara Biasa pada Ban?

Sampai saat ini masih banyak pemilik kendaraan yang masih kebingungan mengenai boleh tidaknya mencampur udara biasa dengan nitrogen pada ban kendaraan.

Baca juga: Foto Makam Paus Fransiskus Dirilis, Setangkai Mawar Putih di Atas Batu Nisan

Halaman:
Komentar
lone hogger itu pengemudi yang belum lama bisa nyetir mobil atau juga orang ego yang gak mikirin yg di belakang nya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Setangkai Mawar Putih di Atas Makam Paus Fransiskus...
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau