JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial video yang memperlihatkan cekcok antar pengguna jalan.
Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Instagram @jabodetabek.terkini, Sabtu (26/4/2025), tampak salah satu anggota klub motor terlibat cekcok dengan pengguna jalan.
Berdasarkan narasi unggahan tersebut, disebutkan bahwa cekcok bermula ketika seorang pengguna jalan yang sedang melintas mengalami senggolan dengan salah satu anggota rombongan.
Baca juga: Mengenal Merek Soueast, Sub Brand Jetour untuk Pasar Global
Tak terima dengan kejadian tersebut, rombongan mengejar warga dan berhasil memberhentikan hingga terjadi keributan.
Warga itupun kemudian menantang salah seorang anggota untuk melakukan duel satu lawan satu. Namun, salah satu anggota rombongan menyebut bahwa dirinya merupakan anggota hingga membuat kericuhan semakin parah.
“Jangan ramai-ramai, kalau lo laki duel sama gue. Kalau ramai-ramai gue kalah,” ucap warga tersebut.
“Gue anggota, gue anggota,” kata salah satu anggota klub motor.
“Terus kalau anggota lu bener begitu? Gue masyarakat umum,” balas warga lagi.
View this post on Instagram
Kompas.com sudah menghubungi Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani namun ia mengaku belum ada laporan.
“Belum (belum ada konfirmasi kejadian),” ucap Ojo, ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (27/4/2025).
Meski belum ada kronologi yang jelas terkait kejadian tersebut, namun ada baiknya bila peserta konvoi baik itu klub motor maupun klub mobil mengetahui aturan di jalan raya sehingga tidak mengabaikan hak pengguna jalan lain.
Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan, konvoi merupakan iring-iringan yang terjadi pada saat beberapa kendaraan bermotor bergerak ke arah yang sama, pada waktu yang sama.
"Dalam hal ini, para anggota konvoi, mereka harus memperhatikan faktor keamanan, kenyamanan, keselamatan para pengguna jalan dan anggota-anggotanya juga," kata Jusri.
Jika bukan merupakan bagian dari kendaraan prioritas yang diatur dalam UU LLAJ, maka peserta konvoi harus mengajukan pengawalan kepada polisi agar konvoi tidak mengganggu ketertiban lalu lintas.
Adanya polisi, lanjut Jusri, dapat melakukan rekayasa lalu lintas, di antaranya mengatur kecepatan kendaraan yang ada, hingga mengarahkan pengguna jalan di luar konvoi untuk melewati rambu-rambu yang diinstruksikan.
Namun, Jusri menekankan, walaupun dikawal polisi, selain kendaraan yang diatur dalam UU LLAJ tidak punya hak eksklusif. Dalam UU LLAJ Pasal 134, kelompok kendaraan pada butir a sampai e merupakan konvoi yang harus steril dan tidak bisa diganggu pengguna jalan lain.
"Walaupun dikawal polisi, mereka tidak punya prioritas eksklusif. Artinya, kelompok keenam dan ketujuh ini, walaupun dikawal polisi, mereka juga harus tidak punya hak eksklusif. Kalau kelompok satu sampai lima, rombongan itu harus steril," kata Jusri.
Baca juga: Perubahan Rute dan Jadwal, Ini Info Terbaru Bus Listrik Trans Jogja
Kendaraan yang mendapat hak utama di jalan raya sebagaimana diatur dalam UU LLAJ Pasal 134 adalah sebagai berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.