JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sudah memutasi mobilnya dari pelat nomor Jakarta ke Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya ramai kabar yang mengatakan bahwa mobil Dedi Mulyadi menunggak pajak Lexus LX 2022 sejak 19 Januari 2025, tapi itu semua sudah selesai.
Kini Dedi sudah memakai pelat Bandung dengan nomor cantik D 901 DM.
Untuk diketahui pelat nomor cantik juga berfungsi sebagai identitas dari sebuah kendaraan. Sehingga tidak bisa pelat nomor cantik yang sama digunakan oleh dua kendaraan yang berbeda.
Baca juga: GWM Hadirkan Kokpit Cerdas Coffe OS 3 di Kabin Mobil
Untuk biaya penerbitan pelat nomor baru yang standar, bukan pelat nomor cantik, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
View this post on Instagram
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) roda dua dan roda tiga yaitu Rp 60.000 sedangkan roda empat atau lebih Rp 100.000.
Sedangkan, jika mau memakai pelat nomor cantik seperti Dedi Mulyadi, pemilik kendaraan harus siapkan uang Rp 5 juta sampai Rp 20 juta.
Perlu diketahui, pelat nomor cantik ini tidak berlaku selamanya. Penggunaan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) tersebut wajib melakukan perpanjangan masa berlaku apabila ingin tetap menggunakan nomor pilihan tersebut.
Baca juga: Mengenal Merek Soueast, Sub Brand Jetour untuk Pasar Global
Untuk biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 yang ketentuannya sebagai berikut: