BANTEN, KOMPAS.com - Masyarakat Banten yang mengalami pemblokiran STNK akibat pelanggaran tilang elektronik (ETLE), perlu mengkonfirmasi pelanggaran tersebut melalui situs resmi ETLE.
Pasalnya, STNK yang terblokir bisa menghambat proses administrasi kendaraan termasuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten AKBP Himawan Aji Angga mengatakan, STNK yang keblokir karena kea ETLE akan terkendala dalam pembayaran pajak kendaraan.
Baca juga: Menjajal Fitur Parkir Otomatis Jetour J700
“Bagi kendaraan yang mengalami pemblokiran STNK akibat pelanggaran ETLE, pembayaran pajak tidak bisa dilakukan sebelum blokir diselesaikan terlebih dahulu,” ucapnya dikutip Kompas.com dari laman resmi Humas Polri, Minggu (27/4/2025).
Maka dari itu, masyarakat perlu terlebih dahulu melakukan konfirmasi pelanggaran melalui situs resmi ETLE.
“Langkah pertama yang harus dilakukan adalah konfirmasi pelanggaran melalui situs resmi ETLE https://etle.polri.go.id. Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi kami melalui WhatsApp di nomor 081296469744. Nomor ini sudah tercantum di media sosial resmi Ditlantas Polda Banten, silakan diikuti agar bisa kami tindak lanjuti langsung,” ucap Himawan.
Setelah melakukan konfirmasi pelanggaran, masyarakat wajib menyelesaikan pembayaran denda tilang, baik melalui pengadilan maupun bank yang telah ditunjuk.
“Setelah melakukan konfirmasi pelanggaran, masyarakat wajib menyelesaikan pembayaran denda tilang, baik melalui pengadilan maupun bank yang telah ditunjuk. Setelah seluruh tunggakan diselesaikan, baru proses pembukaan blokir bisa dilakukan dan pajak kendaraan dapat dibayarkan,” ucap Himawan.
Baca juga: Marc Marquez Mengaku Benci Balapan Sprint, Ini Alasannya
Himawan juga menyarankan, untuk masyarakat yang membeli kendaraan bekas, sebaiknya mengecek apakah kena tilang elektronik atau tidak.
“Kami memberikan tips bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan second atau tangan kedua. Silakan periksa terlebih dahulu status ETLE kendaraan melalui situs https://etle.polri.go.id. Cukup masukkan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan. Jika ada tunggakan, minta pemilik lama untuk menyelesaikannya terlebih dahulu. Jika tidak ada, proses pembelian bisa dilanjutkan dengan aman,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.