Ada yang beranggapan bisa berdampak buruk ada pula yang menilainya biasa saja.
Lantas, anggapan mana yang yang benar?
Menganggapi hal ini, On Vehicle Test PT Gajah Tunggal Tbk, Zulpata Zainal menjelaskan, bahwa sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan mencampur udara biasa dengan nitrogen.
“Tidak masalah dicampur, boleh saja. Karena intinya sama-sama untuk tekanan udara. Efek buruknya saat dicampur hanya kandungan nitrogen murninya akan berkurang, itu saja tidak sampai merusak,” ujar Zulpata kepada Kompas.com, Minggu (23/5/2021).
Baca juga: Bolehkah Mencampur Nitrogen dengan Udara Biasa pada Ban?
4. Penyekatan Arus Balik Diperpanjang sampai 31 Mei 2021
Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa penyekatan arus balik mudik Lebaran. Dari yang semula dijadwalkan selesai pada Senin (24/5/2021), kini digeser hingga 31 Mei 2021.
“Informasi sampai saat ini belum ada perintah untuk menghentikan penyekatan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, menyitat dari NTMC, Senin (24/5/2021).
Langkah memperpanjang penyekatan diketahui untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif Covid-19 usai libur Lebaran, khususnya bagi mayarakat ke luar kota yang ingin masuk ke wilayah Jakarta.
Baca juga: Penyekatan Arus Balik Diperpanjang sampai 31 Mei 2021
5. Mitos atau Fakta, Ban Kendaraan Bisa Kedaluwarsa?
Hingga saat ini ternyata masih banyak pertanyaan mengenai usia pakai atau kedaluwarsa dari ban kendaraan.
Bahkan, beberapa insiden kecelakaan lalu lintas akibat masalah pecah ban kerap dikaitkan dengan persepsi mengenai ban yang memiliki masa kedaluwarsa.
On Vehicle Test PT Gajah Tunggal Tbk Zulpata Zainal mengatakan, proses pembuatan ban itu menggunakan material dasar karet alam dan sintetisnya, serta puluhan komponen benar-benar matang, jadi tidak bisa basi.
“Ban mobil bukan seperti makanan yang memiliki masa kedaluwarsa, jadi tidak bisa disamakan,” ucap Zulpata saat dihubungi Kompas.com, Minggu (23/5/2021).
Baca juga: Mitos atau Fakta, Ban Kendaraan Bisa Kedaluwarsa?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.